Baubau, Inilahsultra.com – Polres Baubau berhasil meringkus tiga pelaku penikaman wartawan Kasamea.com, LM Irfan Mihzan. Mereka adalah inisial AHD/DH (orang yang menyuruh melakukan) dan dua eksekutor yakni MW dan MH.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan, motifnya karena adanya sakit hati pelaku DH terhadap korban (LM Irfan Mihzan) atas pemberitaan yang terbit di media Kasamea.com dan menurut pelaku pemberitaan tersebut terlalu menyudutkan posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan (Busel).
“Pelaku DH menyuruh dua orang pelaku berinisial MW dan MH untuk melakukan penganiayaan tersebut. Keterangan dari pelaku DH hanya untuk memberikan pelajaran,” ungkap Bungin saat konferensi pers di Polres Baubau, Kamis 27 Juli 2023.
Kata dia, penikaman ini ada kaitannya dengan pesan ancaman yang dikirim sebelumnya. Pelaku sering berkomunikasi dengan korban dan dari komunikasi tersebut pelaku tidak senang dan memberikan ancaman kepada korban.
“Kami sudah dalami apakah ada aktor lagi dibaliknya, tapi ternyata hanya sampai di DH saja, murni ketidaksukaan pelaku terhadap korban,” ujarnya.
Mantan Kapolres Buton Utara ini menjelaskan, adapun rens waktu dari pengancaman dan eksekusi sekira beberapa minggu, karena mulai komunikasi ancaman di pesan WhatsApp tanggal 5 Juli 2023 dan tanggal 6 Juli 2023 ada komunikasi antara DH dengan kedua eksekutor.
“Kemudian berproses dan dalam prosesnya itu para pelaku ini datang untuk mengecek situasi dan kondisi rumah korban, mengecek kebiasaan korban dan kemudian melakukan eksekusi di tanggal 22 Juli 2023,” jelasnya.
Bungin mengakui, masih terus mendalami apakah kedua eksekutor sudah biasa melakukan tindak pidana seperti itu atau tidak.
“Kita temukan ada transfer uang Rp 2 juta. DH dulu (yang ditangkap), baru kita bergerak ke eksekutor yang di tangkap pada Selasa 25 Juli 2023 dalam wilayah Kota Baubau. Pengungkapan ini dibantu dari tim Reskrim Polda Sultra dan Bareskrim Polri,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 351 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal Lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride bernopol DT 3439 BG. Kemudian dua buah HP merk Iphone dan Asus. Sedangkan barang bukti Sajam masih dalam pencarian. (TIM)