TNI Diminta Terbuka dalam Proses Hukum Kasus Penculikan Anak di Kendari

Koalisi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Sulawesi Tenggara saat memberikan keterangan pers. (Foto Fadly)

Kendari, Inilahsultra.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Sulawesi Tenggara mendesak kasus penculikan hingga pencabulan anak di Kota Kendari diproses secara terbuka.

Sebelumnya, Kota Kendari digegerkan dengan kasus penculikan tujuh anak yang dilakukan oleh Adrianus Pattian, oknum TNI berstatus disersi.

Pelaku sempat kabur dari pengejaran polisi di Hutan Nanga-nanga Kendari. Namun, pelariannya berakhir pada 1 Mei 2019. Ia ditangkap oleh tim gabungan aparat kepolisian dan TNI (Kodim) Kendari.

-Advertisement-

Namun, hal yang paling membingingkan publik adalah dalam proses penyelidikannya, diketahui pelaku ternyata masih aktif sebagai anggota TNI.

“Hasil koordinasi yang dilakukan pihak koalisi ini dengan salah satu pejabat Dandrem TNI mengatakan bahwa pelaku telah dipecat setahun lalu karena disersi. Hal ini mengindikasikan adanya kebohongan publik kepada masyarakat dan upaya untuk melindungi pelaku kekerasan seksual ini dari tindak pidana seperti tercantum dalam UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 Perubahan UU No.23 Tahun 2002, KUHP 1974,” ungkap rilis Koalisi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Sulawesi Tenggara kepada Inilahsultra.com, Selasa 1 Mei 2019.

Mengingat semakin marak dan bertambahnya kasus-kasus kekerasan seksual pada anak-anak perempuan dengan berbagai modus dan motif, baik yang terjadi pada ranah domestik dan publik maka Koalisi Perlidungan Anak dan Perempuan Sulawesi Tenggara menuntut TNI untuk tidak melindungi pelaku.

“Meminta TNI menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga menuntut Kepolisian Kota Kendari untuk segera memproses pelaku tindak kekerasan seksual itu.

“Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Wali Kota Kendari untuk mengawal proses hukum dan memberikan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya,” desaknya.

Koalisi juga mengajak masyarakat Kota Kendari khususnya dan Sultra pada umumnya untuk bersama-sama mengawal proses hukum pelaku kekerasan seksual dengan cara memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya dan tidak menyebarkan foto-video korban tanpa disamarkan wajahnya.

“Mengajak media dan lembaga informasi lainnya untuk mengawal proses hukum terhadap kasus ini. Mengajak seluruh masyarakat untuk menyuarakan dan mendukung disahkannya Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dapat memberikan pemulihan korban, saksi korban dan keluarganya,” pungkasnya.

Dalam koalisi ini beberapa lembaga yang tergabung yakni, Aliansi Perempuan Sultra, Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak UHO, Koalisi Perempuan Wilayah Sultra, Forhati Sultra, Naisiyatul Aisiyah Wilayah Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari, Forhati Kendari, WALHI Sultra, PSG IAIN Kendari, APPAK Bau-Bau, JARPUK Kota Kendari dan keluarga korban kekerasan seksual.

Sebelumnya, Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik di salah satu stasiun TV swasta mengatakan, untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam Makassar selama 12 bulan atas kasus pidana militernya, dalam hal ini disersi atau lari dari kesatuan.

“Adrianus Pattian dibawa ke Pomdam Makassar guna mencegah amukan massa di Kendari, saat melakukan tindak pidana penculikan dan pencabulan masih berstatus anggota TNI,” terang Maskun Nafik.

Saat ditanya terkait tindakan pidana penculikan dan pencabulan akan diproses melalui, peradilan umum, Maskun Nafik mengaku, masih menunggu putusan oditur militer (otmil) Pomdam XIV Hasanuddin.

“Kami memastikan proses hukum akan berlangsung secara adil dan terbuka,” teganya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments