
Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Partai Golkar (FPPG) melakukan demonstrasi di Kantor DPD II Partai Golkar di Kemaraya Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat 10 Mei 2019.
Kedatangan puluhan massa aksi ini, untuk memperlihatkan dan mempertanyakan bukti pertemuan antara calon anggota DPRD Kota Kendari terpilih Rusiawati Abunawas dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Abeli Robin Syahrun Ziddi dan 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Lorong Jati Raya, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, pada Kamis 20 September 2018 lalu.
Dalam pertemuan itu, Rusiawati Abunawas meminta kepada penyelenggara untuk dimenangkan dalam pemilihan legislatif di Pemilu 17 April 2019 lalu dengan memberikan uang sebanyak Rp 300 ribu ditambah dengan bingkisan mukena, baju koko dan jilbab.
Pertemuan tersebut, membuat Robin Syahrul Ziddi dipecat sebagai anggota PPK Kecamatan Abeli, dan 10 anggota PPS lainnya mendapat peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui putusan nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018, tanggal 2 Januari 2019.
Kordinator lapangan Ando Hasrin mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian di atas, sangat tidak adil bila Rusiawati Abunawas pada saat itu sebagai caleg DPRD Kota Kendari dapil 3 Poasia-Abeli yang diusung Partai Golkar tidak mendapatkan hukuman yang nyata-nyata ada bukti-bukti dengan memberikan uang dan bingkisan kepada penyelenggara pemilu. Sementara Robin Syahrul Zidi dipecat sebagai anggota PKK Abeli.
Tidak adanya hukuman yang didapatkan Rusiawati Abunawas, lanjut Ando Hasrin, mengindikasikan bahwa ada oknum tertentu di DPD II Partai Golkar Kendari melakukan persekongkolan untuk menyelamatkan Rusiawati Abunawas dari jeratan hukum.
“Jadi Rusiawati Abunawas mendapatkan perlindungan khusus dengan cara mengamankan di internal DPD II Partai Golkar Kota Kendari, KPU Kota Kendari dan Bawaslu Kota Kendari,” jelas Ando Hasrin.
Menurut dia, ulah yang dilakukan oleh Rusiawati Abunawas telah merongrong kewibawaan Partai Golkar. Maka, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari harus bertindak tegas dengan mencabut pencalonan Rusiawati Abunawas sebagai caleg dari Partai Golkar.
“Kami meminta ketua Golkar Kota Kendari untuk menjatuhkan sanksi partai, mencabut keanggotaan bahkan mencoret Rusiawati Abunawas dari daftar caleg Partai Golkar. Jika tidak, kami tidak akan bertanggungjawab bila ada tindakan di kemudian hari,” jelasnya.
“Permintaan ini agar Partai Golkar Kota Kendari bersih dan tidak disusupi caleg yang dapat merusak citra dan nama baik Partai Golkar yang begitu besar dan terkenal,” tutupnya.
Menanggapi hali itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari Hikman Ballagi mengatakan, aspirasi hari ini sangat penting untuk disikapi karena menyangkut nama besar partai dan kalau ini dibiarkan terus menerus maka akan merusak citra partai di masyarakat.
“Saya selaku ketua Partai Golkar Kota Kendari akan menyikapi persoalan ini dengan bijak, tidak akan memihak kepada siapa pun orangnya karena ini menyangkut kebesaran partai,” tegasnya.
Berdasarkan subtansi permasalahan yang telah disampaikan tadi, kata dia, dalam undang-undang pemilu telah diatur bahwa caleg itu tidak diperbolehkan bertemu dengan penyelenggara pemilu karena dampaknya akan dikenakan sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lanjutnya, harusnya DKPP jangan hanya memecat salah satu anggota PPK. Kenapa tidak dengan caleg yang bersangkutan karena dalam aturan undang-undang pemilu siapa yang memberi dan menerima sama-sama dikenakan sanksi.
“Berarti ada indikasi kerjasama yang terstruktur dan masif, yang berhak memberikan sanksi itu dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” jelasnya.
Kalau terkait tuntutan untuk mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg, lanjutnya, kalau dialamatkan di Partai Golkar Kota Kendari bukan pada tempatnya. Harusnya ini ini dialamatkan dan dipertanyakan ke penyelenggara karena pada saat itu sudah penetapan daftar calon tetap (DCT) dari KPU.
“Jadi KPU sudah menetapkan DCT tidak bisa lagi kita ganggu, dan kalau pada saat itu masih dalam daftar calon sementara (DCT) yang diumumkan masih ranah partai,” jelasnya.
Kemudian terkait pemecatan yang bersangkutan dari Partai Golkar, ia menjelaskan, pemecatan itu tidak serta merta dilakukan karena telah diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADRT) partai.
“Tapi, saya akan tetap sampaikan ini ke penyelenggara dan termasuk di tingkat tinggi Partai Golkar bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pemilu dengan bukti-bukti yang ada. Jadi, DPD Golkar akan mempresur tuntutan ini sampai di tingkat atas karena menyangkut nama baik Partai Golkar,” tutupnya.
Sementara itu, Rusiawati Abunawas saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif.
Penulis : Haerun




