
Kendari, Inilahsultra.com – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari hari pertama masuk kantor usai menjalankan libur panjang perayaan Idulfitri.
Sidak dilakukan dengan menyisir beberapa kantor pelayanan mulai dari kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), kantor Kesbangpol, Ruang Kabag Humas dan Protokol Sekretariat, Sekretariat Korpri, dan ruang Kabag Kesra Kota Kendari.
“Sidak dilakukan untuk mengecek pelayanan sudah dilaksanakan secara efektik di hari pertama masuk kantor usai libur panjang hari raya Idulfitri,” kata Sulkarnain K saat melakukan sidak, Senin 10 Juni 2019.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini menjelaskan, hasil sidak menunjukan 90 persen kehadiran ASN lingkup Pemkot Kendari yang masuk kantor dihari pertama, dan ada juga yang tidak hadir.
“Bagi PNS yang absen hari pertama masuk kantor tanpa keterangan akan diberikan sanksi tegas,” tekannya.
Lanjut Sulkarnain, sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang mangkir kerja pada hari pertama merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS.
“Berdasarkan PP tentang disiplin PNS sanksinya berupa peringatan teguran, pembinaan, hingga penundaan kenaikan pangkat,” tutupnya.
Penulis : Haerun




