Tambah Libur, 64 ASN Muna Terancam Penundaan KGB dan Kenaikan Pangkat

Kepala BKPSDM Muna, Rustam.

Raha, Inilahsultra.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Muna tak main-main dengan surat edaran Kemenpan-RB terkait disiplin ASN pasca hari libur Idulfitri 1440 H. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) di seluruh OPD ditemukan 119 orang tidak hadir.

Dari 119 ASN tersebut, sebanyak 64 orang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

Plt. Kadis BKPSDM, Rustam saat ditemui di ruangannya, Selasa 11 juni 2019 menjelaskan, Sidak yang dilakukannya untuk memastikan kehadiran ASN disetiap OPD pasca hari libur. Dari total PNS Pemda Muna 6.133 orang yang ditemukan tidak hadir hari pertama sebanyak 119 orang.

-Advertisement-

“Sidak yang dilakukan kemarin ditemukan 119 PNS tidak masuk kerja, dengan alasan izin maupun cuti. Tapi tanpa ada keterangan terdapat 64 PNS yang tersebar dibeberapa OPD,” katanya.

Rustam menegaskan, 64 ASN yang alpa itu akan diberikan sanksi penundaan KGB dan kenaikan pangkat.

“”Sanksi yang diberikan mengacu pada PP nomor 53 pasal 3 angka 13 tentang disiplin ASN yakni penundaan KGB dan penundaan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Rustam menerangkan, pihaknya membentuk tim Sidak bersama Asisten I, Asisten II, Staf Ahli, Ortala serta dari BKPSDM sendiri. Dalam Sidak itu, dilakukan pengecekan langsung daftar hadir para PNS yang dibuktikan tanda tangan maupun paraf.

“Kemarin jam 3 diminta laporan terkait kehadiran PNS hari pertama masuk kerja yang dilaporkan ke website Kemenpan-RB, namun sampai jam 12 tak kunjung selesai sehingga membagi dua tim,” katanya.

Mantan Sekretaris DPMD menambahkan, menyikapi ketidakhadiran PNS pasca libur pada tanggal 10 Juli 2019, BKPSDM Muna harus memberikan laporan hasil klasifikasi dan penjatuhan disiplin PNS pada Kemenpan-RB.

“Dijadwalkan Minggu ini akan dilakukan pemanggilan 64 PNS yang akan bekerja sama dengan Inspektorat,” ujarnya.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments