
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memulihkan lingkungan yang rusak akibat penambangan pasir di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan KLHK Feriadi mengatakan, kerusakan lahan atau garis pantai yang akan dipulihkan sepanjang 3,2 kilometer. Dalam proses pemulihan nantinya akan mengembalikan fungsi lingkungan sehingga bisa bernilai ekonomi.
“Kerusakan pantai ini akibat penambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kata Feriadi, pemulihan kerusakan lahan akibat penambangan pasir telah direncanakan sejak awal tahun 2017 lalu. Rencana itu merupakan hasil kerja tim inventarisir Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton.
“Jika kita tidak lakukan pemulihan maka akan berdampak lebih luas lagi. Mudah-mudahan secepatnya dapat dipulihkan,” harapnya.
Untuk mempercepat proses pemulihan, lanjut dia, pihaknya telah menyerahkan lokasi lahan yang akan dipulihkan kepada kontraktor pelaksana yang sudah dilakukan penandatangan pada 13 Juni 2019.
“Dan ini merupakan komitmen pemerintah, baik Pemda Buton, Provinsi, dan KLHK,” jelasnya.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania




