
Baubau, Inilahsultra.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa (Forkom) Buton menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Selasa 25 Juni 2019.
Dalam tuntutannya, Kejari Baubau didesak untuk menuntaskan kasus gratifikasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton 2011.
Kejari Baubau diminta untuk melanjutkan kasus yang sudah memvonis mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sumarno sebagai penerima suap.
Kejari Baubau diminta melanjutkan kasus yang terjadi delapan tahun silam itu, agar bukan hanya penerima yang dijerat, tetapi juga pemberi suap.
Korlap Aksi, Martino mengatakan, terlapor ketua tim kampanye La Uku-Dani yang ditenggarai sebagai pemberi suap belum juga diperiksa hingga saat ini. Padahal, laporannya sudah masuk sejak 21 Mei 2019.
“Kami meminta agar pemberi suap segera dijadikan tersangka,” ujar Martino.
Namun, Kejari Baubau menolak mengusut kasus tersebut dengan berbagai pertimbangan dan analisa. Kejari Baubau tidak bisa lagi melakukan penyidikan karena yang lebih berwenang dalam kasus tersebut adalah Kejari Buton.
Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan mengatakan, memang waktu dan tempat terjadinya penyuapan itu ada di Baubau. Namun Baubau bukan satu-satunya lokasi karena penyuapan juga terjadi di Jakarta.
Selain itu, awal mula permasalahan ini ada di Buton. Pun demikian juga saat ini sudah berdiri Kejari Buton. Jadi yang lebih berwenang mengusut tuntas kasus tersebut adalah Kejari Buton.
“Atas perintah pimpinan, tidak bisa di proses disini (Kejari Baubau),” tegas Ruslan.
Namun, Kejari Baubau siap berkoordinasi jika Kejari Buton berkeinginan mengusut kasus tersebut. Koordinasi yang dimaksud yakni membantu data-data dan dokumen lain yang bisa membantu Kejari Buton melakukan penyidikan.
Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor: 06/Pid.Tipikor/2013/PN.Kendari Sumarno dihukum dengan pidana 1,6 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Yasir dan Wa Ode Yeni Wahdania
Editor: Din




