
Kendari, Inilahsultra.com – Dalam sepekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke Sulawesi Tenggara dalam rangka koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi.
Lembaga antirasuah itu dipimpin langsung Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif.
Selain Korsupgah, KPK Juga tengah mengawasi dan mengontrol tiga kasus dugaan korupsi di Bumi Anoa.
Dalam rilis persnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, dalam tiga kasus yang disupervisi itu, KPK melakukan berkoordinasi dengan Polda Sultra.
Pada Senin (24/6/2019), KPK ikut melakukan gelar perkara bersama jajaran penyidik Polda Sultra.
Ketiga kasus dimaksud Febri adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Selatan tahun anggaran 2012-2013 untuk kegiatan sewa alat berat, exavator PC 200 dan dump truck. Diduga, kegiatan tersebut tidak pernah ada atau fiktif.
Perkara ini, lanjut Febri, disidik oleh Polda Sultra dengan tersangka DZ, selaku Direktur PT Dwicipta Indo Maju atau pemilik alat berat.
Ia menyebut, perkara ini sedang dalam proses pemberkasan menuju tahap I ke JPU pada minggu ke I Juli 2019.
“Dugaan kasus ini telah disupervisi KPK sejak 2018. KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna percepatan penanganan perkara,” jelasnya.
Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atas pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT Satya Jaya Abadi oleh Pemda Kabupaten Buton Selatan untuk pengelolaan kayu jati di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan.
Kasus ini juga tengah disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.
“Saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan dan disupervisi KPK mulai tahun 2019. Terkait penyelesaian perkara aquo KPK akan melakukan fasilitasi ahli yang dibutuhkan penyidik untuk menaikkan perkara ke tingkat selanjutnya,” tambahnya.
Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjarangan pinus merkusi di Desa Asinua Jaya Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.
Kasus ini disidik oleh Polres Konawe dengan tersangka ABR dari instansi Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe.
Kasus ini statusnya masih terkendala berkas atau P19.
Perkara ini, lanjut Febri, telah disupervisi KPK sejak 2017 dan KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




