
Baubau, Inilahsultra.com – Pelantikan 172 pejabat eselon III dan IV Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau pada 12 Juni 2019 lalu rupanya sekaligus melakukan pencopotan jabatan alias nonjob di eselon yang sama.
Sedikitnya, ada 65 orang pejabat eselon III dan eselon IV yang dicopot dari jabatannya bersamaan dengan pelantikan tersebut.
Nonjob yang dilakukan Pemkot Baubau tersebut mendapat kritikan tajam dari mahasiswa yang tergabung dalam Penyuara Tangisan Rakyat (Petra). Pemkot Baubau pun didemo, Senin 1 Juli 2019.
Dalam tuntutannya, Pemkot Baubau diminta menunjukan dasar hukum nonjob tersebut. Pasalnya, demonstran menilai Pemkot Baubau telah sewenang-wenang melakukan nonjob.
“Tidak bisa sewenang-wenang (nonjob). Ada aturannya,” kata kordinator aksi, Asis Diy.
Asis menilai, nonjob adalah salah satu sanksi berat bagi ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, ada sembilan poin pemberhentian PNS dari jabatan struktural.
Diantaranya, mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya, mencapai batas usia pensiun,
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil,
diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional, cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan.
Kemudian, tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, adanya perampingan organisasi pemerintah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani serta
hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang ingin kami pertanyakan, kesalahan apa yang dilakukan ASN ini sehingga di nonjob,” tukas Asis.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menuturkan, sebelum melakukan nonjob terlebih dulu dilakukan berbagai pertimbangan. Selain itu juga, ada peraturan lain yang mengatur tentang pencopotan jabatan.
“Kami tidak bisa membeberkan semuanya disini, karena ini adalah rahasia daerah. Ada ranahnya yakni DPRD selaku pengawas pemerintah. Jadi kami akan ‘buka-bukaan’ di DPRD. Silahkan datangi DPRD agar DPRD menyurati kami,” tantang Monianse saat menemui demonstran.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




