Dendam Cinta, Pemuda Asal Wakatobi Tikam Suami Mantan Kekasihnya

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Baruga Kota Kendari.

Kendari, Inilahsultra.com – S (26) belum sepenuhnya melupakan mantan kekasihnya, N (32). Cintanya masih membekas meski N sudah punya suami berinisial IS (35).

Sisa perasaan S kembali memuncak kala ia bertemu cinta pertamanya itu pada lebaran Idulfitri 2019 kemarin. Kebetulan, N tengah mudik di kampung halamannya di Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi.

Dalam pertemuan itu, S menitip bahasa bernada ancaman agar N segera meninggalkan suaminya. Tekanan tak sampai di situ. S lanjut meneror N melalui pesan SMS.

-Advertisement-

“Jika N tidak meninggalkan suaminya, pelaku mengancam akan membunuh IS,” kata Kapolsek Baruga AKP Sri Endang, Selasa 2 Juli 2019.

Merasa ancaman itu bakal nyata, N kemudian melapor ke suaminya. Sebagai seorang laki-laki yang punya harga diri, IS membalas pesan S dengan nada menantang.

“Suami (korban) mengancam pelaku akan menembaknya apabila datang ke Kendari,” lanjut Sri Endang.

Namun, ancaman balik IS ini tak membuat S mati kutu. Ia bahkan meladeni tawaran korban dengan cara datang di Kendari. Sebelum ke ibu kota provinsi, pelaku lebih dulu membeli sebilah badik khas Kaledupa. Punya lekukan nan tajam.

Setelah senjata tajam siap, berangkat lah S ke Kendari pada Sabtu 22 Juni 2019. Ia tak butuh seminggu untuk meluapkan dendamnya itu. Mengajak seorang temannya, L (19), pelaku datang ke rumah korban di Lorong Hombis Kelurahan Lepolepo Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Minggu 23 Juni 2019, sekira pukul 20.30 WITa.

Saat korban baru tiba di muka lorong rumahnya, pelaku langsung menghardik. Sebilah badik yang disiapkannya ditancapkan tepat di dada korban. IS tersungkur dan berlumuran darah. Beruntung, ia sempat lari minta pertolongan ke rumahnya.

“Penikaman itu terjadi, saat korban hendak pulang kerumahnya usai melakukan pengamanan di salah satu perumahan di Kota Kendari,” ujarnya.

Usai menikam korban, kedua pelaku kabur hingga kembali menyeberang ke kampung halamannya di Kaledupa Kabupaten Wakatobi.

Atas kejadian ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui, kedua pelaku kabur di Kaledupa. Pelarian mereka berakhir di tangan kepolisian di Wakatobi, setelah pihak Polsek Baruga mengkoordinasikan ikhwal perbuatan kriminal yang mereka lakukan.

“Usai ditangkap pelaku lalu diamankan di Polres Wakatobi dan selanjutnya kami menjemput kedua pelaku di Wanci,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan dua alat bukti berupa sebilah pisau khas Kaledupa dan sebuah tongkat yang terbuat dari besi.

Dari proses pemeriksaan, S mengeksekusi sendiri korbannya. Sedangkan, L (19) hanya mengantarkan pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 353 ayat 1 dan 2 subsider 351 ayat 2 Junto Pasal 56 turut serta dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments