Lelang Proyek Jembatan di Butur Disoal, Mantan Anggota Dewan Lapor ke Ombudsman

Ilustrasi pengadaan barang dan jasa (Foto Kementerian Keuangan)

Kendari, Inilahsultra.com – Proses lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) mendapat protes dari salah satu kontraktor, La Ode Arfan.

Mantan anggota DPRD Buton Utara ini menyebut, lelang proyek pembangunan jembatan di Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara tidak transparan.

Pasalnya, panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak menayangkan salah satu persyaratan di LPSE Kabupaten Butur.

-Advertisement-

“Panitia tidak mengupload kuantiti dan harga proyek yang akan dilelang,” kata La Ode Arfan yang juga komisaris CV Amal Bakti.

Harusnya, dalam setiap lelang proyek, harga dan kuantiti diupload oleh panitia ke LPSE. Ini nantinya sebagai standar penyedia jasa atau kontraktor untuk melakukan penawaran harga.

Namun, saat perusahaannya hendak menawar, di dalam sistem tak ditemukan daftar harga dan kuantiti.

“Apa dasar penyedia mau menawar sementara tidak ada di sistem. Lelang proyek saat ini, sudah tidak manual lagi,” jelasnya.

Ia mengaku, sempat mengkonfirmasi kepada panitia lelang perihal keluhannya itu. Hanya saja, panitia tetap berkelit bahwa kuantiti dan harga telah ada di sistem.

“Tapi pas kita buka lagi, itu tidak ada memang,” katanya.

Harusnya, lanjut dia, jika penyedia jasa tidak menemukan kauntiti dan harga dalam sistem, panitia melakukan addendum atau mengundur sembari memasukkan dua item tadi dalam sistem.

“Anehnya, ada satu perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam proyek itu. Dan dia satu-satunya yang menawar. Pertanyaannya, dia ambil dimana itu kuantiti dan harganya. Saya curiga, ada permainan dengan panitia lelang,” tudingnya.

Ia menyebut, perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang proyek itu adalah CV Dwi Rahmat.

Tapi anehnya, harga penawaran dengan pagu yang dialokasikan jumlahnya sangat sedikit.

Pagu proyek ini Rp 1,366 miliar. Sedangkan penawaran yang dimenangkan perusahaan tersebut hanya Rp 1,365 miliar.

“Artinya, dia hanya membuang Rp 2,9 juta,” bebernya.

Proses lelang macam ini, sebut dia, jelas merugikan negara. Sebab, tidak ada persaingan perusahaan dalam proses lelang. Terlebih, pemenang proyek selisih HPS dan pagu sangat kecil.

“Kalau membuang sampai Rp 100 juta kan masih bisa. Ada efisiensi untuk negara. Tapi ini hanya Rp 2,9 juta. Kecil sekali,” bebernya.

Ia mengaku, proses lelang ini bisa disanggah oleh calon penyedia jasa lainnya. Hanya masalahnya, tak ada penyedia lain yang ikut menawar dalam berebut proyek tersebut.

“Bagaimana kita mau sanggah, sementara kita sejak awal tidak bisa menawar. Ini ada akal-akalan dari panitia lelang dan PPK,” tuturnya.

Terhadap masalah ini, mantan anggota DPRD Muna ini telah melaporkannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra. Selain itu, ia juga melapor ke kejaksaan dan Ombudsman.

Sejauh ini, kata dia, Ombudsman telah memberikan respon dan akan menindaklanjuti laporannya tersebut.

“Saya malapor sebagai kuasa direktur CV Amal Bakti. Semoga masalah ini segera diproses,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments