Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN Maksimal Tujuh Hari Setelah Ditetapkan KPU

Kendari, Inilahsultra.com – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Periode 2019-2024, wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Peraturan KPU No 31/2018 Tentang Perubahan atas PKPU No. 20/2018 Tentang Pencalonan DPR/DPRD Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) penyerahan tanda terima LHKPN ini ke KPU paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan SK penetapan calon terpilih.

“Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau DPD RI, calon tersebut masih punya satu kewajiban lagi, yakni menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. Tanda terima pelaporan itu lalu diserahkan ke KPU di tingkatannya paling lambat 7 hari setelah diterbitkan SK penetapan calon terpilih,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib, Kamis 25 Juli 2019.

-Advertisement-

Jauh sebelumnya, lanjut Natsir, KPU telah mengingatkan kepada semua calon untuk menyerahkan tanda terima penyampaian laporan harta kekayaan sejak ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 20 September 2018 hingga tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih.

Sejauh ini, kata Natsir, belum semua daerah melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih karena sebagian masih harus menunggu proses PHPU di MK.

Khusus di Sulawesi Tenggara, KPU kabupaten atau kota yang telah menetapkan calon terpilih yaitu Kota Kendari, Buton, Konawe Selatan, Muna Barat dan Buton Utara. Dengan demikian, ketentuan tersebut sudah berlaku.

“Tapi hal ini penting untuk diingatkan sejak awal. Jangan dianggap enteng. Sebab, jika tidak dipenuhi sesuai batas waktunya, maka si calon tidak dicantumkan namanya dalam surat pengajuan untuk dilantik,” katanya.

Menurut Natsir, bagi calon yang tidak menyerahkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU, bukan berarti dibatalkan.

“Tapi hanya ditunda pelantikannya,” tekannya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments