Dugaan Desa Fiktif Konawe, AM Laporkan Lukman ke Mabes Polri

Aliansi Masyarakat Sultra saat menggelar demo di Jakarta soal dugaan desa fiktif di Konawe.

Kendari, Inilahsultra.com – Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AM Sultra) ikut melaporkan Lukman Abunawas ke Mabes Polri soal dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, mereka melaporkan Wakil Gubernur Sultra itu dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Sultra Ali Mazi.

Koordinator Alansi Masyarakat Sultra La Ode Hamdan menyebut, dugaan desa fiktif di Konawe terjadi di zaman Lukman saat menjabat Bupati Konawe pada 2011 sampai 2012 lalu.

-Advertisement-

“Mendesak Kapolri untuk segera memeriksa Lukman Abunawas dalam dugaan 56 desa fiktif ini,” kata La Ode Hamdan, Jumat 23 Agustus 2019.

Menurut Hamdan, semua pihak yang terlibat dalam pembentukan desa yang diduga fiktif itu harus diperiksa.

“Sebab, telah merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengetahui dugaan 56 desa fiktif ini di Kabupaten Konawe.

Saat ini, KPK turut mendampingi penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk menuntaskan kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe.

Pimpinan KPK La Ode M Syarif mengaku, sudah mendapatkan informasi terkait hal ini dari Kapolda Sultra.

“Nanti tim KPK dan penyidik polda yang kerjakan. KPK hanya membantu,” kata Syarif di Hotel Claro Kendari, Rabu 21 Agustus 2019.

Bentuk perbantuan KPK dalam mengusut kasus dugaan 56 desa fiktif ini dengan cara mendatangkan penyidiknya, BPKP dan termasuk ahli.

Ia menyebut, dugaan 56 desa fiktif di Konawe ini cukup banyak. Setiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp 1 miliar. Bila 56 desa, maka Rp 56 miliar yang diduga disalahgunakan.

Namun demikian, La Ode Syarif belum mau mengungkap apakah ada ‘orang besar’di belakang dugaan kasus ini.

“Belum tentu juga ada pemain besar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, KPK tidak serta merta diambil alih. Dalam penyidikn kasus, KPK mengacu pada kerugian negara dan kerugian harus di atas Rp 1 miliar.

“Makanya kita bantu polda dan kejaksaan. Kita lakukan supervisi seperti kasus biasa. Penanganannya di Polda dan jika kekurangan ahli kita suport mereka,” pungkasnya.

Terkait tuduhan AM Sultra, Lukman Abunawas belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments