
Kendari, Inilahsultra.com – Presiden Joko Widodo diminta konsisten dengan pemberlakuan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batubara dapat berjalan sampai pada tahun 2020.
Ketua DPP KNPI Bidang ESDM Syahrul Beddu menyatakan, Indonesia memiliki kekuatan sumber daya alam melimpah. Sehingga, harus dikelola dengan baik bagi kesejahteraan rakyatnya.
Untuk itu, pemerintah dituntut memastikan kemudahan perizinan sebagaimana selalu ditekankan oleh Presiden Jokowi.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kepastian hukum dalam setiap implementasi peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
“Memberi perlindungan terhadap investasi, insentif fiskal perlu dijamin, serta yang paling utama pula adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia,” kata Syahrul Beddu dalam rilisnya, Kamis 29 Agustus 2019.
Berkait wacana pelarangan ekspor ore nikel, Syahrul mengaku, memahami semangat Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang beralasan bahwa pelarangan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ekspor produk nikel melalui pengolahan raw material sehingga dapat menghasilkan produk ekspor yang memiliki nilai tambah dan pada akhirnya diharapkan mampu mengurangi defisit berjalan.
“Terhadap hal ini saya mengapresiasi semangat tersebut, namun menyarankan agar sebaiknya pemerintah lebih dulu fokus membenahi tata niaga perdagangan nikel ore, semisal pengenaan harga jual biji nikel domestik hal ini menjadi harapan banyak pihak, utamanya pengusaha nickel,” katanya.
Ia menjelaskan, pembenahan aturannya bisa ditawarkan dengan mekanisme harga batas atas dan harga batas bawah. Untuk itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan kepastian hukum.
“Kita tidak berharap lahir persepsi negatif dari publik,” ujarnya.
Syahrul menjelaskan, alasan dia tidak sependapat bila kebijakan pelarangan ekspor diberlakukan lebih cepat maka penerimaan dari item PNBP ekspor nikel kurang lebih USD 290.000.010. akan hilang.
“Dimana selama 2 tahun terakhir ini menjadi salah satu penerimaan yang cukup strategis dari Pemerintah dihasilkan dari kegiatan ekspor nikel,” paparnya.
Kedua, pertimbangannya tentang nasib pekerja yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan produksi pertambangan.
Di Sultra, ada kurang lebih 25.000 pemuda menjadi karyawan perusahaan. Sebagai karyawan dan tenaga produksi pastilah mereka akan dirumahkan atau di-PHK karena dampak dari penghentian produksi atas pelarangan ekspor dipercepat.
“Saya memastikan bapak Presiden sangat mempertimbangkan aspek kemanusiaan ini tentunya,” katanya.
Ketiga, pemerintah dinilai tidak konsisten dengann kebijakannya sendiri hanya karena ingin memuaskan keinginan mungkin dari segelintir orang tertentu yang sangat berkepentingan dengan percepatan larangan ekspor ore.
“Belum lagi dampak negatif lainnya semisal persepsi publik akan mengkristal bahwa pemerintah tidak konsekwen dengan kebijakan dan aturan yang dibuatnya sendiri,” tuturnya.
Oleh karenanya, Syahrul Beddu berharap Presiden hadir dengan kebijakan populis sejalan dengan semangat banyak pihak utamanya masyarakat Indonesia dgn senantiasa mengutamakan kepentingan nasional.
“Ini kok belum sepenuhnya dijalankan sesuai batas waktu pelaksanaan lah kenapa mesti disetop, akan bijak bila tahapan evaluasi dilakukan lebih dahulu pada tahun 2021-2022. Setelah itu pemerintah menempuh keputusan pelarangan ekspor. Pasti tidak melahirkan penolakan,” pungkasnya.
Penulis : Ono
Editor : La Ode Pandi Sartiman




