Ancam Turunkan Status Konkep, Gubernur Sultra Dinilai Asal Bicara

Abdul Rajab Sabaruddin

Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi SH, yang sempat mewacanakan kemungkinan penurunan status Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi kecamatan dianggap bukan solusi oleh beberapa kalangan. Selain itu, Ali Mazi, juga dianggap asal bicara dan tidak mampu berinovasi dalam hal ekonomi pembangunan.

Salah satu pegiat sosial di Kota Kendari, Abdul Rajab Sabarudin SH mengatakan, Gubernur seharusnya tidak membuat wacana kotroversif. Bahkan cenderung diskriminatif terhadap pemerintah daerah dan masyarakat Konawe Kepulauan.

“Ini kontroversif. Menakut-nakuti. Bahkan cenderung pada marginal-diskriminatif. Apalagi dalam alasan ekonomi pertambangan dan potensi pendapatan daerah,” ujar Rajab melalui rilisnya, Rabu 4 September 2019.

-Advertisement-

Poin pertama yang perlu kita perhatikan terkait penurunan status. Dasar hukum berdirinya Kabupaten Konawe Kepulauan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan. Pada bagian penjelasan Umum cukup rinci terurai terkait peluang pendapatan daerah.

“Ada sejumlah aspek yang dianggap potensial untuk PAD di Kabupaten Konawe Kepulauan,” papar Rajab.

Persoalan tambang yang memicu keributan masyarakat di Pulau Wawonii, sebut Rajab, harusnya Gubernur obyektif melihat fakta itu. Bahwa penolakan tambang memiliki alasan-alasan logis dari masyarakat khususnya di sektor ekonomi kerakyatan.

“Pertanyaan sederhana yang harus terjawab. Apa manfaat lebih pemerintah daerah sebagai pemilik kawasan. Kemudian apa ada jaminan dengan masuknya tambang, ekonomi masyarakat Konkep akan lebih baik dari hari ini. Jika iya, skemanya bagaimana. Apalagi yang lahan garapannya masuk dalam peta WIUP dan terdapat peluang law of tort,” papar Rajab.

Lebih jauh, terdapat sejumlah asas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Salah satunya adalah asas manfaat (to serve utility). Di sisi manfaat, pemerintah dituntut untuk memenuhi kualifikasi the greatest happiness principle dalam kebijakan pertambangan.

“Kalau kebijakan tambang hanya mampu mendatangkan kemakmuran bagi segelintir kapitalistik, sedangkan masyarakat yang merupakan obyek penyelenggaraan negara terkesan diabaikan. Bisa dibilang, itu tidak adil. Dan wajar menuai penolakan,” tuturnya.

Kemudian, jika tambang adalah menjadi pilihan, maka Gubernur harus siap menghadapi mental bisnis perusahaan.

“Pemprov harusnya memiliki daya inovasi yang tinggi guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Kalau masih skema agent of development atau pemerintah sebagai pelayan bisnis dengan harapan secuil pajak dan retrebusi, itu skema lama dan sudah sangat tertinggal dalam taktik financial engineering di dunia,” terang Rajab.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengancam bila warga tetap membuat gaduh menolak tambang, tidak menutup kemungkinan Konkep bisa turun status menjadi kecamatan.

Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments