Bisniskan Fasilitas Kampus, Ombudsman Ingatkan Rektor UHO Potensi Maladministrasi

Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Sultra akhirnya angkat bicara pascarusuh demo kebijakan rektor Universitas Haluoleo, Prof Muh Zamrun Firihu terkait pengenaan tarif untuk seluruh fasilitas di universitas plat merah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menyebut ada potensi pelanggaran dilakukan Rektor UHO atas kebijakan membisniskan seluruh fasilitas yang terdapat di kampus tersebut. Ombudsman menilai ada ketidakwajaran atas kebijakan yang sangat memberatkan mahasiswa UHO.

Meski ada kabar jika kampus terbesar di Sultra itu telah mencabut aturan kontroversial tersebut, lanjut Obudsman akan melakukan klarifikasi ke pihak Rektor UHO agar kejadian serupa tak terulang. Termasuk memastikan keseriusan rektor mencabut aturan yang mendapat penolakan keras dari mahasiswa.

-Advertisement-

“Ada dugaan maladministrasi dari Pak Rektor. Tidak bisa fasilitas kampus dibisniskan. Apalagi untuk mahasiswa yang notabene bagian dari civitas akademika UHO. Kita akan minta SK-nya itu untuk ditelaah,” ujar Mastri Susilo.

Sebagai bagian dari kampus, lanjut Mastri, mahasiswa memiliki hak menggunakan fasilitas yang terdapat di UHO.

Kecuali bagi mahasiswa di eksternal kampus bersangkutan. Pengenaan tarif atas fasilitas universitas terbilang wajar. Itu pun, pihak kampus mesti transparan memaparkan secara detil penggunaan dana yang terkumpul dari tarif jasa penggunaan fasilitas kampus.

Sejauh ini, Ombudsman mengaku belum menerima laporan atas dugaan maladministrasi dilakukan Rektor UHO. Inilah mengapa hingga kini pihaknya belum melakukan langkah kongkrit memproses dugaan pelanggaran dimaksud.

Jauh sebelum polemik praktik bisnis layanan kampus diteken Prof Zamrun mengemuka dan menimbulkan rusuh di kampus, Mastri mengaku sempat mengingatkan rektor menghentikan rencana penerbitan SK tersebut.

Tapi, imbauan ini diacuhkan oleh rektor. Ia pun menyayangkan sikap rektor yang terkesan tidak pro dan prihatin terhadap nasib mahasiswa.

“Ombudsman belum dapat laporan. Sudah ingatkan pak rektor kalau SK itu ada potensi pelanggaran. Tapi itu disampaikan lisan di pertemuan bukan resmi. Kita akan minta juga SK pencabutan jika memang itu kabarnya jadi dicabut. Jangan sampai tidak serius mencabut,” pungkas Mastri.

Penulis : Siti Marlina

Facebook Comments