PTUN Kendari Bukan Memerintahkan Pelantikan Kades Waonu Busel

Ilustrasi

Batauga, Inilahsultra.com – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) Hardiman menegaskan, putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari bukan memerintahkan pelantikan calon Kepala Desa (Kades) Waonu, Suharno.

Hardiman mengakui, saat sidang yang digelar hari ini, Rabu 25 September 2019, majelis hakim mengeluarkan putusan sela atas SK Bupati Busel Nomor 339 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Waonu. Namun tidak ada kejelasan untuk melakukan pelantikan Kades Waonu Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan.

“SK Bupati Nomor 339 tentang penyelesaian sengketa hasil Pilkades Waonu dan SK ini yang di gugat di PTUN Kendari,” terangnya.

-Advertisement-

Menurut dia, Majelis hakim melakukan penundaan terkait SK Bupati Nomor 339. Poinnya tidak ada ketegasan perintah setelah penundaan keputusan akan dilakukan pelantikan calon Kades Waonu, Suharno.

Perlu diketahui, lanjut Hardiman, sebelum dikeluarkan SK Bupati Busel Nomor 339 diawali dengan adanya pengaduan yang melaporkan keberatan ke Panwas. Setelah dilakukan kajian Panwas mengeluarkan rekomendasi kepada PPK kemudian hasil dari kajian PPK melaporkan ke Bupati Busel jika benar dibawah ada masalah.

“Makanya keluar rekomendasi Plt Bupati Busel Pilkades Waonu patut dibatalkan dan semua calon kades diikutsertakan kembali pada Pilkades 2021 nanti,” ujar dia.

Terlepas persoalan itu, lanjut dia, penyelesaian sengketa hasil dan proses Pilkades masing-masing memiliki lembaga.

“Yang mengherankan saya PTUN berani mengeluarkan terobosan putusan sela apakah PTUN tidak mempercayai lagi Panwas dan PPK dibawahnya. Putusan sela itu menyangkut penilaian, makanya ketika kami sudah terima putusan kami akan menelaah kembali apakah pendekatannya dengan ahli dan kami tetap menganalisa,” ujarnya.

“Pelantikan Kades nanti tanggal 3 Oktober namun yang menjadi obyek sengketa bukan SK pelantikan tapi SK tentang penyelesaian sengketa,” tuturnya.

Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania

Facebook Comments