Delapan Perusahaan Penunggak BPJS Kesehatan di Kota Baubau Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Ilustrasi

Baubau, Inilahsultra.com – Sejumlah perusahaan di Kota Baubau yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berdatangan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Dari total 25 badan usaha, ada delapan perusahaan yang mangkir alias belum memenuhi panggilan jaksa untuk mengklarifikasi terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

“Tinggal delapan (perusahaan,red) yang belum datang. Kita akan panggil lagi. Ini sementara kita jadwal ulang undangannya,” tutur Kasi Datun Kejari Baubau, Sudarto di ruang kerjanya, Jumat 4 Oktober 2019.

-Advertisement-

Kata dia, meski masih ada delapan perusahaan yang belum memenuhi panggilan jaksa, pihaknya akan menuntaskan masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu.

“Surat Kuasa Khusus (SKK) ini berakhir setelah semua badan usaha itu mematuhi kewajiban BPJS Kesehatannya,” ujarnya.

Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dan membayar tanggungan iuran kepada BPJS.

Hal tersebut di pertegas pada pasal 19 ayat (1) dan (2) yang melanggar, maka terancam pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Berikut delapan perusahaan terdiri dari empat kategori menunggak dan empat lainnya belum melakukan pendaftaran. Inisialnya yakni PT RCN, UD EQ, PT RJP, PT KMU, Villa NW, Kafe TECR, Toko BL dan Toko MR.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments