LPSK Bahas Kasus Randi dan Yusuf di Universitas Muhammadiyah Kendari

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Maneger Nasution, menghadiri acara Sosialisasi Public Lecture Hukum Pidana Indonesia di Universitas Muhammadiyah Kendari. (Harkila/Inilahsultra)

Kendari, Inilahsultra.com – Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Maneger Nasution, menghadiri acara Sosialisasi Public Lecture Hukum Pidana Indonesia di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Kamis 24 Oktober 2019.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini tergabung dari berbagai universitas di Kota Kendari yakni, UMK, Universitas Halu Oleo, Universitas Sulawesi Tenggara.

Aswar, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo sempat menanyakan perkembangan kasus Randi dan Yusuf yang juga dalam penanganan LPSK.

-Advertisement-

Menanggapi hal itu Maneger Nasution menyebut, kasus ini menjadi prioritas lembaganya untuk dikawal sampai tuntas.

“Alhamdulillah terkait dengan kasus yang menimpa Randi dan Yusuf kita akan prioritaskan bahkan jauh sebelumnya. Ini kita akan kawal bersama-sama,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini sudah bagian tanggung jawab LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kekerasan.

Ia menyebut, LPSK sudah berkordinasi dengan berbagai pihak terkait penuntasan kasus ini dan mereka telah turun di lapangan sejak minggu lalu.

“Berdasarkan akses informasi dan investigasi kami itu kurang lebih 10 orang sudah teridentifikasi untuk dilindungi LPSK,” tuturnya.

Penulis : Harkila

Facebook Comments