Pemkot Kendari Dinilai Kurang Sosialisasi Alat Perekam Pajak

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu.

Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kurang melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait sistem penerapan alat perekam pajak tapping box di tempat usaha.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu mengatakan, pemerintah dan pelaku usaha belum menemukan kesepahaman terkait penerapan tapping box.

“Pemerintah kurang sosialisasi tapping box ini, sehingga memberatkan teman-teman pengusaha dengan sistem yang belum siap mereka terima,” jelas Andi Sulolipu di kantor DPRD Kota Kendari, Selasa 12 November 2019.

-Advertisement-

Menurutnya, jika disosialisasikan lebih maksimal dari awal, pemberlakuan alat perekam pajak ini tidak akan disoal.

“Kalau memang Pemkot Kendari sudah mensosialisaikan ini, tapi pelaku usaha mempersoalkan alat ini, berarti masih ada yang belum tuntas dijelaskan oleh pihak pemerintah terkait dengan sistem yang dikeluhkan oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Politikus PDIP ini meminta Pemkot Kendari untuk melakukan sosialisasi di tempat terbuka seperti di warung kopi, rumah makan, restoran, hotel dan tempat lainnya yang menggunakan alat perekam.

“Di situ pemerintah menjelaskan, bahwa perlu diketahui setelah alat ini di pasang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari meningkat, karena sistem ini tidak bisa dimanipulasi datanya dan langsung distor ke kas negara. Bahkan akan memperkecil ruang terjadinya pungli,” bebernya.

Terkait ketidakcocokan data antara pemerintah dan tempat usaha, kata dia, Dispenda harus menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa ada sistem yang harus diubah.

“Sistem ini berhubungan dengan IT, bisa diatur lebih efektif dan optimal agar bisa berjalan dengan baik. Sistem IT yang ada di perusahaan akan ketemu dengan sistem IT perekam pajak ini milik pemerintah. Sehingga hal-hal yang dikomunikasikan supaya bisa terkoneksi agar tidak ada lagi keluhan pelaku usaha,” tutupnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt)
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Sapri menjelaskan, sebelum penerapan alat perekam pajak tapping box ini terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha atau pengusaha restoran, rumah makan, hotel dan tempat hiburan.

“Kita sudah lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mulai dari hotel, rumah makan, restoran, tempat hiburan dan mereka itu setuju. Jadi tidak ada lagi yang perlu kita perdebatkan,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada tenaga IT dari tempat-tempat usaha dalam menjalankan sistem ini.

“Kemarin itu tenaga IT kita dan tenaga IT tempat usaha bersama-sama mensingkronkan sistem ini. Jadi saya kira tidak ada lagi masalah,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments