DPO Sejak Agustus 2018, Kurir Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi

Salah satu kurir narkova di Kendari ditangkap polisi. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Tim operasional Sikat Anoa 2019, Direktorat Reserse Nakorkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mencokok seorang warga Jalan Bunga Amarilis, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, bernama Rey (27).

Tersangka Rey ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor : DPO / 13 / VIII / 2018 / DITRESNARKOBA, 5 Agustus 2018 lalu, kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kendari.

Rey ditangkap di Jalan Brigjen Madjied Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat 22 November 2019 malam. Penangkapan itu dipimpin langsung IPTU Ismail.

-Advertisement-

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, tersangka Rey merupakan
DPO dari Subdit 3 yang melarikan diri ketika dilakukan upaya penangkapan.

“Tersangka berperan sebagai kurir atau gudang narkoba,” jelas Agus, Minggu 23 November 2019.

Saat itu, Kamis 2 Agustus 2018, ketika tersangka hendak ditangkap di BTN Perumnas Jalan Saosao, Kelurahan Bende, ia berhasil kabur sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50,7 gram diamankan polisi.

“Tersangka dijerat pasal 132 (1), pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” sambung Agus.

Saat ini, tersangka sedang diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Onno

Facebook Comments