Umar Samiun segera Keluar dari Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pengacara mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Dian Farizka SH akhinya memberikan klarifikasi terkait putusan bebas kliennya. Putusan itu keluar karena peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

“Putusan PK-nya keluar tanggal 12 Desember No 392 PK/Pid.Sus/2019 Jakarta Pusat,” ungkap Dian.

Dengan adanya putusan PK, lanjut Dian, maka Umar Samiun dalam waktu dekat akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskim Bandung Jawa Barat.

-Advertisement-

“Dalam waktu dekat ini akan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, sementara masih mengurus admintrasi salah satunya meminta petikan salinan putusan dan koordinasi dengan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)” bebernya.

Namun, kata dia, kalau meminta petikan salinan putusan pasti membutuhkan waktu cukup lama.

Dian menjelaskan, Umar Samiun melakukan permohonan PK ke MA. Pasalnya ada kekhilafan hakim dalam melakukan putusan perkara. Sebab, bukti dan saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak ada yang memberatkan.

“Semua saksi yang dihadirkan pada waktu itu (sidang Tipikor PN Jakarta), di situ semua saksi tidak ada yang memberatkan Umar Samiun. Kemudian bukti-bukti yang ada justru tidak ada, bukti yang memberatkan tidak ada, yang memberatkan cuma transfer,” katanya.

Dian juga menilai, hakim keliru menerapkan pasal. Sehingga kliennya mengajukan PK ke MA sekira bulan Mei 2019 lalu.

Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania

Facebook Comments