
Kendari, Inilahsultra.com – Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian Hery Susanto (39), Minggu 15 Desember 2019 sekira pukul 12.30 WITa.
Hery sempat menjadi buronan polisi. Bahkan, Hery masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kendari. Namun, pelarian DPO kasus pencurian ini berakhir di kantor polisi.
Hery tak berkutik saat polisi mengangkapanya. Ia hanya bisa pasrah ketika tim Buser 77 yang dipimpin Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Muhammad Sofwan Rosidi menggiring ke Mako Polres Kendari.
“Kejadiannya, Jumat 15 November 2019 lalu, sekira pukul 20.00 WITa. Marlon terlebih dahulu kami tangkap, kemudian DPO ini kita tangkap. Marlon ikut membantu Hery melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Sofwan dalam press releasenya, Minggu 15 Desember 2019 malam.
Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) merek Honda CBR 150 CC berwarna hitam tanpa nomor polisi di wilayah Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kandari.
“Dari hasil interogasi, Hery mengaku bersama-sama Marlon telah melakukan pencurian satu unit mobil pikap merek Daihatsu yang diparkir di gudang gurita, Kasilampe,” bebernya.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 362 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Onno




