Pilkades Mubar, Enam Desa Menggugat

Abdul Nasir Kola

Laworo, Inilahsultra com– Pemilihan Kepala Desa di 80 desa Se-Kabupaten Muna Barat (Mubar) baru saja usai dilaksanakan, 15 Desember 2019 lalu. Meski demikian, ada beberapa desa yang proses Pilkadesnya digugat.

Enam desa yang menggugat itu ialah, Desa Sawerigadi Kecamatan Barangka, Desa Lapolea, Desa Lakawoghe Kecamatan Kusambi, Desa Santiri, Desa Santigi dan Desa Kampani Kecamatan Wadaga.

Wakil Ketua Pilkades tingkat Kabupaten Mubar, Abdul Nasir Kola mengatakan, usai pemilihan kepala desa pihak panitia menerima gugatan sebanyak 6 Desa.

-Advertisement-

“Enam desa yang menggugat. Namun sebagian kita sudah selesaikan. Sekarang yang kita belum selesaikan tinggal desa Kampani dan Desa Lapolea,” kata Nasir Kola saat ditemui di Kantor Bupati Mubar. Jumat, 27 Desember 2019.

Kata Nasir, masing-masing gugatan berbeda kasus. Setelah melakukan verifikasi data secara faktual tidak ada yang menunjukan atau yang menguatkan untuk ditindak lanjuti.

“Seperti Desa Sawerigadi dan Lakawoghe, setelah diverifikasi oleh panitia secara faktual ternyata datanya tidak begitu. Jadi kita anggap selesai,” jelasnya.

Berbeda dengan kasus di Desa Santigi Kecamatan Tiworo Utara, berdasarkan gugatan yang diterima, Cakades terpilih diduga memalsukan Ijazah SMA dengan mengganti tahun lahir.

“Kalau yang di Desa Santigi itu kita serahkan ke pihak kepolisian. Adapun masih ada yang bermasalah pada pelantikan kepala desa nanti, tetap kepala desa yang terpilih akan dilantik. Untuk pelantikan kita masih tunggu instruksi dari pak bupati,” ucapnya.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments