Ali Mazi Paparkan Dasar Hukum Pembentukan Provinsi Kepulauan di DPD RI

Gubernur Sultra Ali Mazi saat rapat dengar pendapat di DPD RI. (istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sultra Ali Mazi memaparkan dasar hukum pembentukan Provinsi Kepulauan Buton di rapat dengar pendapat dengan DPD RI.

Kehadiran Ali Mazi ini berdasarkan undangan sekertaris jendral Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor PU.04/208/DPDRI/2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Daerah Pemilihan Aceh, dan anggota DPD RI Basilio TA.

-Advertisement-

Sementara narasumber adalah Gubernur Sultra H Ali Mazi, SH. dan Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dr. Ir. Muh. Hudori, M.Si.

Dalam penjelasannya, anatomi RUU Daerah Kepulauan terdiri dari 11 Bab 45 Pasal dengan Batang Tubuh RUU meliputi : ruang pengelolaan yaitu yurisdiksi dan wilayah pengelolaan.

Gubernur Ali Mazi saat menjadi narasumber di RDP DPD RI. (istimewa)

Kedua, urusan pemerintahan yaitu irisan urusan dan skala kewenangan tertentu. Ketiga, uang yaitu formula dan nominal, pendanaan khusus.

Daerah kepulauan yaitu daerah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan yang terdiri dari 8 Provinsi dan 86 kabupaten/kota, dan calon DOB yang memenuhi syarat sebagai provinsi kepulauan kabupaten/kota kepulauan ditetapkan bersamaan dengan UU pembentukan daerah (pemekaran).

Arah kebijakan pembangunan daerah kepulauan yakni, perencanaan pembangunan RPJPD sebagai rencana induk pembangunan daerah kepulauan. Sektor ekonomi kelautan prioritas dan sarana dan prasarana daerah.

RUU Daerah Kepulauan sudah diagendakan untuk dibahas dalam prolegnas 2020. Kemendagri memberikan beberapa masukan terkait dengan substansi RUU agar tidak bertentangan dengan UU 23/2014, disarankan juga untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan.

Sementara Ketua Komite I DPD RI selaku pimpinan rapat meminta kepada gubernur selaku ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh gubernur provinsi kepulauan, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi beserta pemerintah untuk bersama-sama melakukan pertemuan sebelum pembahasan RUU Kepulauan di DPRD.

Pada prinsipnya, anggota komite 1, memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong agar RUU dimaksud dapat segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi.

Penulis : Haerun

Facebook Comments