
Kendari, Inilahsultra.com – Dua begal di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial IP dan SL diringkus Unit Reskrim Polsek Kemaraya. Keduanya digelandang ke Polsek Kemaraya atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dari pengakuan dua tersangka, mereka beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya di bilangan Kendari Beach (Kebi), belakang Bank Sultra dan beberapa tempat lainnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya IPTU Ridwan mengatakan, salah satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan baru dua bulan bebas dari penjara.
“Keduanya ditangkap dua hari lalu, Selasa 21 April 2020 malam. Target mereka adalah handphone. Setiap beraksi mereka menggunakan senjata tajam jenis parang, mereka tak segan-segan melukai korban jika melawan,” terang Ridwan saat ditemui di Polsek Kemaraya, Kamis 23 April 2020.
Modusnya, sambung Ridwan, tersangka memesan handphone di media sosial melalui akun Facebook. Usai memesan handphone, korban dan tersangka sepakat bertemu di suatu tempat di bilangan Kemaraya. Setelah bertemu, tersangka langsung mengancam korban menggunakan parang.
“Setelah berhasil merampas hp milik korban, tersangka melarikan diri. Jadi mereka beraksi tidak tiap hari, selang-seling. Hari ini beraksi, besok tidak,” bebernya.
Dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan dua unit handphone hasil curian dan satu bilah parang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Onno




