Pemprov Sultra Didesak Transparan Gunakan Anggaran Penanganan Covid

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah provinsi Sultra transparan gunakan anggaran penanganan Covid. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Forum Pegiat Pelayanan Publik (FP3) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara transparan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Bumi Anoa.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah mengalokasikan anggaran refocusing sebanyak Rp400 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk penanganan dampak Pandemi COVID-19. Anggaran tersebut dibelanjakan untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Direktur PUSPAHAM Sultra Kisran Makati menyebut, anggaran ratusan miliar itu perlu diawasi penggunaannya, sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia, Jokowi, yang disampaikan di berbagai kesempatan.

-Advertisement-

Pengawasan masyarakat menjadi sangat penting mengingat situasi kedaruratan, krisis, dan kebutuhan untuk merespon dengan cepat berbagai masalah yang timbul karena pandemi COVID-19 sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Pengawasan masyarakat bisa berjalan dengan efektif apabila hak atas informasi publik dijamin oleh pemerintah.

“Presiden telah memberikan catatan khusus atas penanganan COVID-19 yang tidak berjalan efektif, yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran” kata Kisran Makati – Direktur PUSPAHAM Sultra, selaku perwakilan Forum Pegiat Pelayanan Publik (FP3) Sultra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Agustus 2020.

Saat ini, pandemi Covid-19 telah memasuki bulan ke-enam. Dalam upaya untuk menangani bencana nasional non-alam ini masih terus dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat secara swadaya. Kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi krisis hari ini.

FP3-Sultra menilai untuk transparansi dan akuntabilitas penanganan dampak COVID-19 pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip keterbukaan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Demikian pula, beberapa UU yang telah disahkan oleh Pemerintah mengamanatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Kisran, FP3-Sultra juga menghadapi berbagai kendala di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan social, di antaranya, minimnya akses informasi terkait dengan dokumen produk regulasi/SOP anggaran refocusing APBD dan rasionalisasi anggaran refocusing APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020.

Selain itu, besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh institusi pemerintah. Nilai belanja yang telah dikeluarkan. Jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan. Nilai anggaran untuk masing-masing belanja. Jumlah distribusi barang yang telah dilakukan. Lokasi pendistribusian barang. Rincian penerima manfaat program, baik di sektor sosial (jaring pengaman social/bantuan sosial), kesehatan (insentif untuk tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi nasional.

Tak hanya itu, FP3-Sultra juga kesulitan mengakses sumber bantuan/penggalangan danah hibah masyarakat dan swasta (pihak ketiga) untuk penanggulangan Covid-19, yang terdiri dari daftar nama penyumbang; besaran nilai sumbangan; waktu penyampaian; pengalokasian/penyaluran sumbangan; laporan keuangan dan hasil audit dana sumbangan.

“Olehnya itu, FP3-Sultra mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk memberikan perintah dan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik tingkat pemerintah Kabupaten/Kota, maupun lingkup Pemprov Sultra untuk trasnparan. Berbagai informasi dipublikasikan secara berkala setiap bulan melalui situs resmi Pemprov Sultra dan OPD terkait, tanpa harus diminta secara khusus oleh masyarakat dan kalangan pers, sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 14 tahun 2008,” tekannya.

FP3-Sultra juga  menilai fungsi pengawasan dari pers juga terhambat dengan sikap pemerintah yang tertutup, selama pandemi Covid-19. Jajaran birokrasi dan pimpinan lembaga pemerintah sudah harus beradaptasi dengan situasi baru, sehingga tidak menggunakan alasan krisis dan  kedaruratan sebagai dalih untuk menutup diri.

“Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani. Ketidaktransparanan yang dilakukan pemerintah justru membuka peluang terjadinya korupsi, mengancam keberhasilan penanganan Covid-19 dan dampaknya,” katanya.

Sekadar diketahui sejak awal Juni 2020, sejumlah organisasi CSO, Jurnalis dan komunitas warga membentuk Forum Pegiat Pelayanan Publik (FP3) Sulawesi Tenggara, antara lain: PUSPAHAM Sulawesi Tenggara, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda), Suara Pinggiran, Komunitas Berpikir Sehat, dan Serikat Tani Konawe Selatan.

Tujuan Forum tersebut, yakni untuk melakukan pemantauan dan pengawasan implementasi refocusing/Realokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk penanganan wabah pandemic COVID-19 pada 3 sektor; kesehatan, social dan pemulihan ekonomi, dan sekaligus membuka posko pengaduan distribusi jaring pengaman sosial, bansos, BLT dan pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan.

“Kami berharap kiranya Gubernur Sultra segera memberikan perintah dan arahan agar seluruh jajaran pemerintah agar membuka diri terhadap masyarakat dan jajaran pers demi memastikan program-program penanganan dampak pandemi COVID-19 mencapai sasarannya,” pungkas eks Direktur Ekesekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra ini.

Penulis : Haerun

Facebook Comments