
Laworo, Inilahsultra.com- Terkait dengan pungutan pajak penerangan jalan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) disoal oleh beberapa kalangan aktivis. Pasalnya pungutan pajak itu diduga kuat tidak melalui peraturan daerah (Perda) Mubar.
Barisan Aktivis Keadilan Sulawesi Tenggara (BAKIN SULTRA), La Munduru mengatakan berdasarkan data dari BPK RI, beberapa hasil pemeriksaan menunjukkan seperti adanya pemungutan Pajak Penerangan Jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak memiliki dasar hukum Peraturan Daerah
“Jadi kami duga atas temuan BPK itu banyak mafia yang terstruktur terkait dengan pungutan pajak di Mubar. Dan harusnya semua punya mekanisme yang harusnya ditetapkan melalui Perda,” Kata La Munduru saat dihubungi, Senin, 15 Februari 2021.
Dirinya merinci dan menyebut, Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dan BPHTB untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2019 menyajikan anggaran Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp5.296.184.364,OO atau Rp 5,2 miliar dan relisasi senilai Rp4.327.346.761,OO atau Rp 4,2 miliar (81,71%).
Dari realisasi tersebut senilai Rp897.372.039,00 dan Rp7.010.614,00 merupakan realisasi pada Pajak Penerangan Jalan dan BPHTB.
“Pemungutan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD),” katanya.
Berdasarkan data yang dipegang itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKAPD menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum dan BPTHB belum memiliki dasar hukum peraturan daerah, dan selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu kata dia, yang menjadi persoalan juga adalah Pemungutan Retribusi IMB. Berdasarkan laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2019 menyajikan anggaran Pendapatan Retribusi Daerah senilai Rp1.419.242.300,00 dan realisasi senilai Rp957.613.260,00 atau sebesar 67,47%.
Dari realisasi tersebut senilai Rp72.147.760,00 merupakan realisasi atas Retribusi IMB.
Kata dia, pemungutan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dinas PUPR menjelaskan bahwa pemungutan Retribusi IMB mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Pemerintah Kabupaten Muna Barat belum memiliki peraturan daerah atas pemungutan Retribusi IMB.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” jelasnya.
Untuk itu, permasalahan tersebut mengakibatkan penerimaan Pajak Penerangan Jalan, BPTHB dan Retribusi IMB masing-masing senilai Rp897.372.039,OO, Rp7.010.614,00 dan Rp72.147.760,00 tidak memiliki dasar pemungutan di Kabupaten Muna Barat.
Permasalahan tersebut disebabkan Bupati Muna Barat selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah belum mengusulkan rancangan peraturan daerah mengenai Pajak Penerangan Jalan, BPHTB dan Retribusi.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui Wakil Bupati menyatakan sependapat bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan, BPHTB, dan Retribusi IMB tidak ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muna Barat akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
“BPK merekomendasikan kepada Bupati Muna Barat agar mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan, BPHTB dan Retribusi IMB,” terangnya.
Saat mencoba konfirmasi langsung di Kepala BPKAPD Mubar, Rosma Sari Laute belum memberikan komentar. Saat disambangi di kantornya tidak ada
“Tidak ada beliau. Ibu Badan masih dalam pemeriksaan BPK di hotel berlian (Kota Raha),” Ucap salah seorang Kabid di BPKAPD yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Reporter : Muh Nur Alim




