Pengembalian Uang Dugaan Hasil Korupsi Tidak Menghapus Pidananya

Praktisi Hukum Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Anselmus AR. Masiku

Kendari, Inilahsultra.com – Praktisi Hukum Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Anselmus AR. Masiku menilai pengembalian dugaan penyelewengan anggaran operasional Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep) tidak menghapus pidanannya.

Menurut Anselmus, karena tidak ada satu mekanisme yang pas untuk mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara dugaan korupsi menghapus kasusnya, karena di situ tindak pidananya setelah terjadi.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

-Advertisement-

“Sudah berapa kali saya bilang namanya tindak pidana korupsi tidak menghilangkan pidana dengan mengembalikan uang kerugian negara. Pada intinya dalam undang-undang itu menjelaskan pengembalian itu tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana korupsi. Walau pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja dipidana,” ucap Anselmus AR. Masiku, Senin 7 Juni 2021.

Tetapi, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari ini mengatakan, pengembalian uang dugaan hasil korupsi tergantung diskresi dari para penegak hukum dalam hal ini polisi atau jaksa. Apakah polisi atau jaksa mau lanjut atau tidak, karena itu terserah penegak hukum.

“Masalahnya adalah apakah pengembalian itu merupakan hukuman atau bukan, karena penegak hukum tidak dijelaskan pengembalian itu sudah hukumannya atau tidak,” jelasnya.

Kalau memang ada pengembalian, Ansel menjelaskan, misalnya yang diambil atau dikorupsi Rp150 juta, harusnya lebih dari itu atau didenda karena sudah terjadi kerugian negara.

“Saya contohkan, misalnya yang diambil Rp150 juta dikembalikan Rp150 juta. Harusnya lebih dari itu atau denda, karena sudah terjadi kerugian negara dan uang Rp150 juta itu uang rakyat yang digunakan pejabat terjadi kerugian negara,” urainya.

Menurut Anselmus, sebenarnya pengembalian kerugian itu ditentukan oleh pengadilan bukan polisi atau jaksa. Tapi karena masing-masing penegak hukum memiliki diskresi yang berbeda.

“Menurut saya itu pengadilan yang mententukan apakah harus ditahan atau mengembalikan dengan denda. Selama ini selalu selesai di polisi dan jaksa tapi tidak pernah sampai di pengadilan, kalau ada pengembalian maka pengadilan harus putusakan bahwa wajib mengembalikan kerugian negara dan denda,” jelasnya.

“Manfaat pengembalian uang hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan,” sambungnya.

Anselmus mengungkapkan, penegak hukum harus bisa menilai bahwa pengembalian itu merupakan salah satu bukti telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Kekeliruan menurut saya dari sisi penegakan tindak pidana korupsi, SP3 itu dianggap sebagai cara untuk menghentikan perkara kalau kasus-kasus seperti itu. Karena namanya mengembalikan berarti dia sudah berbuat kesalahan dan terbukti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan anggaran operasional Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep) masih terus bergulir di Polda Sultra.

Beberapa hari yang lalu, Wakil Bupati (Wabup) Konkep, Andi M Lutfi telah menjalani pemeriksaan di Polda Sultra terkait kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Jumat kemarin, 29 Mei 2021 Wabup Konkep mengembalikan uang Rp 130 juta di Polda Sultra.

“Iya, memang betul. Pak Wabup telah mengembalikan uang,” kata Ferry Walintukan saat dikonfirmasi Inilahsultra.com, Sabtu, 29 Mei 2021.

Sebelumnya, kata dia, Wabup telah mengembalikan uang Rp 20 juta. Saat ini Wabup Konkep masih berstatus saksi.

“Rencananya besok, 2 perusahaan dari Jakarta akan mengembalikan uang di Polda Sultra,” tambahnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai sejak Maret 2021 lalu, kemudian naik ke tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra melaksanakan gelar perkara, Jumat, 16 April 2021.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan 20 saksi yang sudah dimintai keterangan. Dari 20 saksi yang diperiksa, 7 Kepala Desa, 9 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 4 karyawan Bank Sultra Cabang Konkep dan 2 perusahaan dari Jakarta.

Terkait kasus ini, kerugian mencapai Rp 9,6 miliar. Saat itu, pihak Bank Sultra mengeluarkan rilis soal penyelewengan dana kas operasional. Dana yang diduga disalahgunakan merupakan uang operasional kantor, bukan uang nasabah.

Penulis : Haerun

Facebook Comments