
Kendari, Inilahsultra.com – Menteri Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442H/2021M.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Fesal Musaad, ditemui di kantornya, Jumat 25 Juni 2021 mengatakan, Surat Edaran tersebut untuk memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dan pemotongan hewan qurban.
“Covid-19 belum berakhir, untuk itu kami memperketat protokol kesehatan dalam pelaksaan salat Idul Adha dan pada pelaksaan pemotongan hewan qurban,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan kembali rapat koordinasi bersama kepala Kemenag kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, termasuk Ormas Keagamaan Islam, dan Kantor Urusan Agama kecamatan, untuk membahas tentang penerapan Prokes yang ketat menjelang salat Idul Adha.

Selanjutnya, dalam malam takbiran Idul Adha, boleh dilaksanakan dalam masjid atau mushollah dengan kapasitas 10 persen saja.
“Tapi dengan protokol kesehatan. Kalau takbiran keliling itu ditiadakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, itu tidak diperbolehkan sama sekali,” tegasnya.
Kemudian, untuk pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dan tetap selalu menjaga jarak.
“Di dalam mesjid atau di lapangan, itu dibatasi 50 persen kapasitasnya. Dan juga untuk khatib maksimal 15 menit,” tuturnya.
Kata dia, yang berusia lanjut atau sedang sakit, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha baik di masjid ataupun di lapangan, cukup dalam rumah bersama keluarga.
Fesal menjelaskan, daerah yang memiliki zona merah dan orange, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha, hanya diperbolehkn salat dalam rumah bersama keluarga.
Itupun harus dibuktikan dalam surat tertulis dari pemerintah daerah atau gugus tugas covid-19 yang menyatakan bahwa daerah itu masuk dalam kategori, misalkan hijau atau kuning silahkan melaksanakan salat, tapi kalau merah atau orange tidak boleh melaksanakan salat idul adha
“Untuk para jamaah, diwajibkan untuk membawa peralatan salat dari rumah, tidak boleh mengharapkan dari orang lain. Karena untuk menghindari penyebaran virus Covid-19,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk menghindari terjadinya kerumunan, dalam pelaksanaan qurban nanti, pihaknya meminta dilaksanakan dalam waktu tiga hari.
Tidak hanya itu, pemotongan hewan qurban hanya dilaksanakan dalam rumah, kata dia, adapun pemotongan hewan qurban dilakukan di luar rumah, diwajibkan untuk mematuhi Prokes yang ketat.
“Pada saat pembagian atau pendistribusian daging nanti akan dilakukan sama panitia, jadi warga hanya menunggu dari rumah yang berhak menerima,” ucapnya.
Reporter: Iqra Yudha




