Pilkades di Muna Bakal Digelar Dua Gelombang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam.(Int)

Kendari, Inilahsultra.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2021 dan 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan, Pilkades di Kabupaten Muna direncanakan digelar pada November 2021 untuk gelombang pertama dan di pertengahan 2022 dilaksanakan gelombang kedua.

“Yang jelasnya Pilkades tetap dilaksanakan pada bulan November tahun ini dan pertengahan 2022. Ini tidak akan bergeser tahun berikutnya karna itu sudah masuk gelombang kedua dan untuk 2021 ada 60 desa sementara 2022 ada 64 desa,” kata Rustam, Kamis 1 Juli 2021.

-Advertisement-

Untuk pelaksanaannya Pilkades di Bumi Sowite, Rustam mengatakan, Pemerintah daerah (Pemda) Muna sementara melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang aturan dan petunjuk lainnya.

“Kita masih konsultasikan peraturan bupati di Biro Hukum Pemprov tentang pembatasan usia maksimal sampai disetujui atau berhasil diloloskan, karen berbeda dengan pemahaman undang-undang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa hanya berbicara syarat minimal. Namun dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 justru membatasi usia maksimal.

“Dalam undang-undang tersebut syarat calon kades tidak berbicara tentang usia maksimal tetapi syarat minimal. Namun dalam Perda justru membatasi usia maksimal,” ujarnya.

Menurut dia, konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sultra sangat penting untuk meminta petunjuk terkait Pilkades, karena akan menjadi pedoman dan payung hukum yang menjadi kewenangan daerah.

“Rencana Minggu ini kita konsultasi final dengan Biro Hukum di Pemprov.
Apakah tetap bertahan dengan Perda atau kita kembali buat Perbup dengan mengabaikan Perda tersebut,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments