
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil menangkan ibu rumah tangga berinisial SD (23) karena menyalahgunakan dan mengedarkan sabu-sabu dengan berat 5,79 gram.
Petugas BNN Kota Kendari berhasil menangkap ibu dua anak itu di kediamannya Jalan Balai Kota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu 21 Agustus 2021.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dam kemudian langsung berkoordinasi dengan BNNP Sultra.
“Petugas lalu menggeledah rumah SD. Dari penggeledahan itu, didapatkan 19 buah plastik bening berisi sabu-sabu siap edar berhasil ditemukan,” kata Murniaty di kantor BNN Kota Kendari, Jumat 3 September 2021.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan langsung digiring petugas di BNN Kendari, untuk melakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif mengkonsumsi shabu.
“SD kami amankan karena menyalahgunakan dan mengedarkan shabu dengan barang bukti sabu seberat 5,79 gram. Hasil tes urine tersangka juga positif mengkonsumsi shabu,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka,
Murniaty mengatakan, ternyata sabu-sabu siap diedarkan di Kota Kendari. Tersangka juga melakukan perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut, dikarenakan desakan masalah ekonomi.
“Tersangka mengaku karena melakukan ini karena terhimpit ekonomi. SD mengedarkan mulai mengedarkan sabu sejak akhir bulan Juni lalu,” jelasnya.
Murniaty menambahkan, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata ibu rumah tangga tersebut merupakan bandar jaringan Lapas. Untuk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penggeledahan.
“Dia menjadi perantara dari bandar Lapas Kendari yang menyiapkan sabu-sabu. Kemudian tersangka memisahkan sabu ini, lalu dia tempel lagi di tempat lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SD dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sanksi pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau acaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Berikut barang bukti non narkotika yang diamankan:
1 buah keranjang kecil warna merah muda/pink terbuat dari plastik, 23 plastik obat untuk digunakan mengemas sabu.
1 plastik obat bekas pakai (berisi sisa shabu yg telah di konsumsi)
1 buah timbangan digital. 1 buah lakban warna hitam.
1 buah lakban bening.
1 gunting.
1 buah pipet / sendok sabu.
1 buah sendok plastik.
1 buah silet.
1 buah korek api.
2 bungkus kulit gula-gula mintz (untuk menyamarkan kemasan shabu).
1 bungkus kulit gula-gula kopiko (Untuk menyamarkan kemasan shabu).
1 bungkus kulit bumbu indomie (Untuk menyamarkan kemasan shabu).
5 potongan pipa warna putih (Untuk menyamarkan kemasan shabu).
1 buah potong lakban hitam (Untuk menyamarkan kemasan shabu)
2 lembar tisu (Untuk menyamarkan kemasan sabu.
1 buah wadah warna hitam rerbuat dari logam.
1 buah bong plastik (Alat hisap sabu)
1 buah dompet tempat menyimpan sabu. 1 unit hp.
Reporter : Haerun




