
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Wakil Bupati (Wabup) Buton Iis Eliyanti menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan sosialisasi Aplikasi Pelayanan Terpadu (e-pandu) yang diselenggarakan secara virtual melalui media zoom meeting di ruang Media Center Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Rabu 6 Oktober 2021.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H, M.Hum menyampaikan, aplikasi pelayanan terpadu (e-pandu) merupakan babak baru pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada aparatur penegak hukum yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perencanaan sinegritas pelayanan hukum sistem teknologi informasi yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan BNE telah dilakukan beberapa hari lalu kemudian berdasarkan situasi dan kondisi lapangan, Pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya merencanakan suatu pelayanan hukum kepada masyarakat dan aparatur penegak hukum yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, sehingga lahirlah Aplikasi Pelayanan Terpadu (e-pandu).
“Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan sosialisasi dalam rangka pengenalan aplikasi e-pandu oleh jajaran penegak hukum yang ada di Sulawesi Tenggara. Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh aparatur penegak hukum dan juga masyarakat termasuk juga didalamnya para advokad yang berdomisili di Sulawesi Tenggara,” ungkap Pudjoharsoyo.
Untuk lauching aplikasi e-pandu direncanakan akan dilaksanakan akhir Oktober bersamaan dengan 8 kerja daerah sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Hika Deriyansi Asril Putra, SH mengatakan, peserta dalam sosialisasi ini mencakup aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga terkait di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara termasuk Pengadilan Negeri Pasarwajo.
“Kegiatan siang ini sekaligus dilanjutkan penandatanganan MoU antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait di seluruh wilayah hukum Sultra termasuk di dalamnya PN Pasarwajo,” ungkapnya.
Aplikasi e-pandu ini berangkat dari wilayah hukum yang luas dan masing-masing wilayah memiliki jarak yang jauh. Sehingga kebutuhan stakeholder atau yang membutuhkan pelayanan di pengadilan seperti ada penahanan, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan petikan putusan bisa langsung diajukan lewat aplikasi tanpa harus langsung mendatangi kantor Pengadilan Negeri.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kepolisian atau kejaksaan tidak perlu datang langsung ke pengadilan saat mengajukan permohonan tetapi bisa melalui aplikasi e-pandu setelah ajuannya diterima baru nanti hasil atau penetapannya langsung diambil ke pengadilan,” tambahnya.
Editor: Din




