Buranga, Inilahsultra.com – Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur) Ahmad Afif Darvin meminta Bupati Butur Ridwan Zakariah secepatnya melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta agar ASN yang dinonjob dikembalikan pada posisinya semula.
“Tidak usah lagi berasumsi, karena itu sudah jelas perintahnya. Membatalkan SK pelantikan dan mengembalikan pejabat yang dinonjob ke posisi semula sebelum tanggal 2 September 2021. Jangan ada lagi yang menafsirkan (Rekomendasi KASN) karena itu sudah paten,” kata Afif kepada Inilahsultra.com via telepon selularnya, Rabu 6 Oktober 2021.
Afif mengaku, banyak dijumpai oleh ASN yang telah dinonjob. Mereka menyatakan akan melakukan sebuah gerakan jika Bupati Butur tidak mengindahkan rekomendasi KASN.
“Saya tidak inginkan lagi daerah itu gaduh karena perdebatan yang tidak jelas diluar dari rekomendasi KASN,” tandasnya.
Bukan hanya itu, Afif juga merasa khawatir jika ASN yang telah dilantik dan menduduki jabatan akan mengembalikan tunjangan-tunjangan yang diterima. Pasalnya, hal itu akan berdampak pada proses hukum karena jabatan yang diemban telah dinyatakan tidak sah oleh KASN.
Afif meminta kepada ASN yang saat ini menduduki jabatan agar sadar diri. Pasalnya, memberikan tunjangan kepada orang-orang yang menduduki jabatan namun tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang adalah perbuatan melawan hukum.
“Sebelum persoalan ini terbawa kemana-mana saya sampaikan kepada Pemda Butur agar jangan membawa ego, ini demi daerah. Jangan karena ego pribadi atau ego kelompok daerah yang kita korbankan,” tandasnya.
Afif sangat berharap, ASN yang dinonjob bisa dikembalikan secepatnya. Apalagi mengembalikan mereka bukanlah barang haram.
“Karena itu sesuai prosedur. Sesuai rekomendasi KASN, sebuah lembaga negara yang berwenang dalam persoalan ini. Saya minta jangan lawan itu rekomendasi KASN,” tambahnya.
Hal senada diungkap Anggota DPRD Butur Rahman. Dia meminta agar Bupati Butur Ridwan Zakariah secepatnya melaksanakan rekomendasi KASN tersebut.
“Sangat tidak elok jika pemerintah daerah tidak mau menjalankan rekomendasi KASN tersebut,” kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Butur itu kepada Inilahsultra.com dikediamannya, Rabu 6 Oktober 2021.
KASN, lanjut mantan Ketua KNPI Butur ini, merupakan lembaga negara. Sehingga pemerintah daerah wajib melaksanakan apa yang menjadi keputusan KASN.
“Ini akan sangat tidak baik jika pemerintah daerah melawan rekomendasi KASN,” tandasnya.
Rahman sangat berharap, polemik nonjob ASN ini bisa secepatnya diakhiri. Pasalnya, masih banyak persoalan pembangunan didaerah ini yang harus diselesaikan.
“Apakah kita tidak malu kalau kita masih berputar-putar dengan persoalan nonjob ASN ini,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Rahman, jika Bupati Butur tidak mengindahkan rekomendasi KASN, maka hal itu akan berdampak pada pembahasan anggaran kedepan. Pasalnya, anggota DPRD Butur pasti akan mempertanyakan legalitas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam pembahasan anggaran nanti.
“Mana mungkin kita mau bahas anggaran dengan kepala OPD yang dianggap tidak sah oleh sebuah lembaga negara dalam hal ini KASN. Kita pasti akan pertanyakan legalitas mereka,” tuturnya.
Editor: Din