Kuasa Hukum Ketua Apdesi Sultra : Klien Saya Difitnah dan Diperas Oknum Wartawan Atas Pemberitaan

Kuasa Hukum HT saat melakukan konferensi pers di salah satu hotel di Kota Kendari.(Haerun)

Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Tenggara (Sultra), HT merasa diperas dan difitnah atas pemberitaan salah satu media online belum lama ini.

Kuasa Hukum HT, Harianto Halim menjelaskan, pemberitaan salah satu media online menuding kliennya telah berbuat menghamili wanita berinisial NYS dan tidak bertanggungjawab.

“Faktanya pemberitaan terhadap saya ini merupakan fitnah yang kejam. Itu semuanya fitnah dan bohong, yang ingin merusak namak baik klien saya,” kata Harianto Halim saat ditemui di Kendari, Minggu 31 Oktober 2021.

-Advertisement-

Herianto juga membantah jika kliennya ada hubungan spesial dengan NYS. Meski demikian, HT dan NYS diakuinya memang saling mengenal satu sama lain. Namun hanya sebatas teman profesional sesama anggota partai.

Ia juga membantah jika kliennya telah memadu kasih dengan NYS hingga membuatnya hamil dan melakukan aborsi.

“Kalau kenal memang saling kenal tapi hanya sebatas teman dan tidak ada itu memadu kasih. Jadi ini kami bantah dan juga fitnah yang kejam terhadap klien saya Pak HT,” tegasnya.

Atas pemberitaan tersebut, Harianto menjelaskan, setelah viralnya pemberitaan ternyata ada oknum yang mengaku wartawan meminta uang sebesar Rp100 juta agar kepada HT agar dugaan kasus yang menimpanya tidak diberitakan. Namun HT hanya memiliki uang tunai sebesar Rp 15 juta.

“Kliennya saya terus mendapat tekanan, akhirnya uang Rp 15 juta akhirnya diberikan sebagai uang muka dan sisanya akan diberikan via transfer sebanyak Rp 85 juta,” ungkapnya.

Namun, lanjut Harianto, istri HT
curiga jika suaminya sedang diperas seseorang karena sering minta uang. Atas dasar itu, istrinya berinisiatif melapor ke polisi. Maka pada saat proses transaksi dengan oknum wartawan, tiba-tiba polisi langsung menangkap oknum wartawan yang saat menerima uang dari HT.

Saat ini oknum wartawan yang memberitakan terkait dugaan kasus yang menimpa kliennya telah ditangkap kepolisian dengan dugaan pemerasan terhadap HT yang saat ini menjabat sebagai Ketua APDESI Sultra.

“Jadi semalam itu sekitar jam 9 malam, pada saat oknum pers ini menerima uang dari HT ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pemerasaan. Dengan ditemukan bukti uang sebesar Rp 15 juta. Jadi sudah ada pemeriksaan,” ungkapnya.

“Kan istrinya curiga, karena suaminya minta uang terus. Makanya dia lapor polisi dan akhirnya ada penangkapan semalam itu,” sambungnya.

Herianto juga menambahkan, pemerasan iti bukan hanya dilakukan seorang yang bertemu dengan HT pada malam itu. Namun ada tiga orang dan saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan polisi.

“Jadi ada tiga, hanya yang satu itu cuma mengantar saja penerima uang ini. Tapi ketiganya terperiksa polisi,” ucapnya.

Kemudian, kliennya keberatan jika
disebut sebagai salah satu calon Bupati di Kolaka, padahal menurutnya, saat ini belum ada penetapan terkait pencalonan kepala daerah di daerah tersebut.

“Kan ini belum ada tahapan dan penetapan calon kepala daerah, kok menyebut calon bupati. Kan kami keberatan soal itu,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, membenarkan soal menangkapan oknum diduga melakukan pemerasan tersebut.

“Betul,” ucap AKBP Bambang Wijanarko.

AKBP Bambang juga membenarkan jika yang diamankan atas dugaan pemerasan tersebut adalah oknum mengaku wartawan di Sultra.

“Betul (yang diamankan oknum mengaku wartawan),” tutupnya.

Untuk diketahui, oknum mengaku wartawan yang ditangkap polisi beserta barang bukti uang sebanyak Rp 15 juta tersebut berinisial R.

Reporter : Haerun

Facebook Comments