Disperindag Ingatkan Toko Tidak Paketkan Minyak Goreng dengan Produk Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sultra Ld. Muhammad Fitrah Arsyad (Foto : Iqra Yudha).

Kendari, Inilahsultra.com – Salah satu toko di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mempaketkan minyak goreng dengan produk lainnya.

Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng diwajibkan untuk membeli buah-buahan terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sultra Ld. Muhammad Fitrah Arsyad mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti bersama dengan tim satuan gugus tugas (Satgas) pangan.

-Advertisement-

“Besok bersama teman dari Polresta dan Polda akan tindaklanjuti itu, kalau memang masih ditemukan tentunya kita akan melakukan sosialisasi bahwa itu tidak bisa dilakukan lagi,” katanya.

Jika hal itu masih dilakukan maka Disperindag Sultra bakal memberikan tindakan tegas.

“Tindakan tegasnya yaitu untuk distributor akan dicabut izinnya, tentunya dengan bersurat ke Kementerian Perdagangan karena kewenangannya ada di situ,” ujarnya.

Untuk minyak goreng, aturannya sudah keluar, bahkan siapapun yang menimbun atau melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah maka untuk distributor akan dicabut izinnya.

“Untuk yang lain akan diberi tindakan secara hukum,” tegasnya.

Untuk minyak ritel diwajibkan menjual dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Disperindag Sultra sendiri sangat tidak setuju adanya tindakan mempepaketkan buah dengan minyak.

Setelah diadakan operasi pasar minyak murah, maka pihaknya bakal menindaklanjuti laporan di sebuah toko yang memperpaketkan buah dengan minyak.

“Setelah ini tetap kita akan lanjuti, karena saya tidak bisa tinggalkan lapangan (kegiatan operasi pasar murah minyak) karena kondisi seperti ini, mungkin besok saya akan turun lapangan langsung dengan tim satgas dan mengecek laporan masyarakat terkait itu.

Diketahui sebuah toko damai di Kota Kendari diduga melakukan penimbunan terhadap minyak goreng pada saat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Senin 14 Maret 2022. (C)

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments