Polres Muna Amankan Seorang Pelajar karena Diduga Lakukan Pencabulan

Bacakan

Muna, Inilahsultra.com – Seorang pelajar berinisial JM (13) dari Desa Latawe Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan kepada seorang nelayan berinisial A.

Kasat Reskrim Iptu Astaman Rifaldy mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban berkunjung ke rumah pelaku untuk menagih utang pulsa.

Setelah itu, korban dipersilahkan masuk ke dalam rumah dan membayar utang pulsanya. Lalu, korban berpamitan pulang, tetapi pelaku langsung menarik rambut dan baju korban sehingga terbaring di atas tubuhnya.

-Advertisement-

“Saat itu juga pelaku menarik korban dan melakukan aksinya dengan mencium pipi korban. Korban berteriak dan melarikan diri,” kata Astaman Rifaldy lewat telpon selulernya, Rabu 16 Maret 2022.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu membuat laporan kejadian tersebut di pihak kepolisian dan tak butuh waktu lama, pelaku lalu dibekuk oleh pihak kepolisian Polsek Kusambi.

“Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 Wita tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusambi Polres Muna,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kusambi untuk proses pemeriksaan selanjutnya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU No. 35 tahun 2004 dan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments