
Labungkari, Inilahsultra.com – PT Diamond Alfa Propertindo (DAP), perusahaan yang bergerak di kegiatan penambangan dan penjualan batu gamping, diduga membuka lahan warga dengan paksa di Desa Watorumbe Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Pembukaan jalan tanpa izin ini untuk akses menuju pertambangan baru, yang dibuka mulai dari Desa Gundu-Gundu hingga Waturumbe, dengan lebar jalan 15 meter.
Salah satu perangkat adat Desa Watorumbe, Samim mengungkapkan, warga Watorumbe tidak mengetahui PT DAP melakukan pembukaan jalan untuk menuju pertambagan baru.
“Pihak perusahaan membuka lahan itu tanpa sepengetahuan warga, jadi diketahui setelah masyarakat yang melakukan penggalian pipa air, mereka melihat ada alat berat yang membuka jalan untuk menuju pertambangan baru,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurut dia, masyarakat Watorumbe pada dasarnya sudah tidak menginginkan adanya pertambangan lagi di wilayah tersebut, sebab melihat dampak wilayah yang terlalu dekat dengan pemukiman.
“Waktu melakukan aktifitas di Desa Gundu-Gundu, ledakanya terasa di desa kami, apa lagi yang hanya jarak 500 meter dari pemukiman warga,” tuturnya.
Dia menambahkan, selain Desa Watorumbe, desa lainnya yang berdekatan seperti Desa Katokobari, Desa Lantongau, dan Desa Lakorua juga tidak menginginkan adanya pertambangan itu. Sebab jarak tiga desa ini hanya berkisar 1 kilometer dari Desa Watorumbe.
“Masuk akal dari mana mau menambang disitu, terpaksa tokoh adat hingga masyarakat 99,9 persen tidak menginginkan adanya pertambangan lagi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Desa Watorumbe, Sumardin mengatakan, aktifitas pertambangan di Desa Watorumbe sudah pernah dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024. Namun dihentikan karena masalah sosial. Dimana bersengketa dengan Desa Gundu-Gundu yang saling klaim masih masuk wilayahnya.
Pada akhir tahun 2024, pertambangan di wilayah Watorumbe diberhentikan karena adanya perselisihan tersebut. Akan tetapi, pada pekan lalu, pihaknya kembali melakukan rapat adat, dimana sebelumnya masyarakat hingga tokoh-tokoh pemuda sudah tidak menginginkan lagi adanya pertambangan itu.
“Dari hasil rapat tersebut, dikembalikan lagi kepada ahli waris yang memilik tanah, pada dasarnya milik semua warga Watorumbe,” kata Sumardin.
Kemudian, salah satu humas PT DAP, menemui salah satu tokoh adat Watorumbe. Namun tetap tidak mengizinkan karena keputusan adat tidak ada lagi aktifitas tambang karena lahan milik warga dikembalikan.
“Masalah tambang ini, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat tidak mau lagi, karena masalah dampaknya,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, pihak perusahan tetap melakukan tindakan dengan membuka jalan untuk akses pertambangan baru. Sehingga terjadi keributan dengan mendatangi lokasi pertambangan PT DAP.
“Kami juga tidak terima adanya hal itu, karena mengatasnamakan tokoh adat, sehingga mereka membuka jalan itu,” ungkpanya.
Sementara itu, perwakilan PT DAP, Marwan, mengklaim bahwa langkah perusahaan membuka jalan hanya sebatas pembersihan lahan untuk mengetahui siapa pemilik tanah yang sebenarnya.
“Kami melakukan pembuatan jalan karena hasil keputusan adat sebelumnya menyebutkan pertambangan bisa dilakukan jika ada izin dari pemilik lahan. Jadi kami melakukan pembersihan lahan supaya mendeteksi siapa saja yang punya lahan,” jelas Marwan.
Ia menambahkan, perusahaan sudah berkoordinasi dengan tokoh adat meski akhirnya tetap menimbulkan protes dari sebagian pemuda desa. Dimana, pihaknya sudah melakukan izin ke salah satu tokoh adat.
“Memang adat tidak menyetujui dan juga tidak menyuruh, tapi itu langkah awal kami. Setelah pertemuan di desa, ada tokoh adat yang mengakui dan sejalan dengan pembicaraan kami. Namun sebagian pemuda menolak,” katanya.
Menurut Marwan, penolakan warga tidak sepenuhnya bulat, ada juga sebagian masyarakat yang mendukung agar perusahaan tetap berjalan. Mereka yang menolak kebanyakan yang sudah memiliki pekerjaan, sementara masyarakat yang belum memiliki pekerjaan justru berharap ada peluang kerja dari tambang.
“Kami hanya sebatas membuka jalan, belum ada aktivitas pertambangan. Kalau pemilik lahan tidak mengizinkan, maka kami akan pindah ke lokasi lain,” tutupnya. (R1)




