
Ilustrasi
Baubau, Inilahsultra.com – Abdul Malik alias Pian Bin Bakri, terdakwa kepemilikan 130 gram Sabu, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (Baubau), Selasa, 3 Oktober 2017.
Vonis yang diterima terdakwa itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Baubau Joko Saptono didampingi anggotanya masing-masing Gali Dewi Inanti dan Achmad Wahyu Utomo dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap Joko.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa karena ada beberapa hal memberatkan. Yakni Narkotika merupakan kejahatan transnasional crime dan organized crime dan perbuatan Malik tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.
Akibat adanya peredaran Narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, berbelit-belit memberikan keterangan, serta pernah dihukum dalam kasus pembunuhan.
Sedang hal meringankan, Malik merupakan tulang punggung keluarga dan sopan dalam persidangan.
“Menimbang bahwa bertitik tolak dari alasan memberatkan dan meringankan tersebut, majelis berpendapat putusan yang dijatuhkan sudah dipandang patut serta sesuai rasa keadilan dan berkembang dalam masyarakat,” katanya sambil mengetuk palu.
Kemudian majelis memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah vonis tersebut diterima, pikir-pikir atau banding. “Silahkan terdakwa komunikasi sama kuasa hukumnya untuk menentukan sikap,” ujar Joko lagi.
Setelah berkomunikasi dengan kuasa hukum, terdakwa diwakili kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, atas putusan tersebut kami mengatakan pikir-pikir,” ucap Nardin, kuasa hukum terdakwa.
“Karena terdakwa pikir-pikir, selaku penuntut umum, saya juga pikir-pikir,” timpal Wahyuddin selaku Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, majelis memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk memikirkan sikap yang akan diambil nantinya.
Reporter :Asi
Editor: Din




