Dewan Bahas Rencana Pelepasan Aset Pemprov Sultra

Suasana rapat pembahasan pelepasan beberapa aset Pemprov Sultra kepada lembaga vertikal, di Gedung DPRD Sultra, Selasa, 31 Oktober 2017.

Kendari, Inilahsultra.com – Rapat pembahasan rencana pelepasan aset milik Pemprov Sultra di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa 31 Oktober 2017, berlangsung alot.

Dalam rapat lintas komisi yang dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh ini, berbagai interupsi disampaikan oleh anggota dewan, khususnya mengenai pelepasan aset di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.

Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muddin Musa, mengingatkan agar asset lahan kantor KPU Sultra jangan dulu dilepas karena sampai saat ini masih terjadi sengketa dengan masyarakat.

-Advertisement-

“Harus dibicarakan dulu. Tidak bisa diserahkan asetnya kalau sementara ada sengketa dengan masyarakat. Harus klir dulu urusan itu,” tekannya.

Politikus Golkar ini mengatakan, pelepasan aset ini tidak serta merta dilakukan berdasarkan usulan lembaga vertikal.

“Jangan sampai bermasalah di kemudian hari. Jadi, kita harus sikapi secara obyektif agar tidak ada masalah nantinya,” tuturnya.

Sementara itu, Abdurrahman Saleh menyampaikan, pelepasan asset merupakan bagian pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, pelepasan aset harus memenuhi kriteria.

“Banyak aset yang sudah digunakan lembaga vertikal puluhan tahun. Mereka tidak bisa melakukan revitalisasi karena aset tersebut belum dipindahtangankan,” ungkapnya.

Menurutnya, ada efek positif bila aset itu telah diserahkan. Misalnya, adanya pembangunan di lahan tersebut yang dilakukan oleh lembaga vertikal.

Dia pun menyinggung soal pemanfaatan lahan di Asrama Haji. Ke depan, bisa dimanfaatkan untuk membangun tower haji.

Sama halnya dengan eks Kantor Dinas Perhubungan yang diusulkan sebagai UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa menunjang kinerja dan memperpendek arus pelayanan.

“Jadi kalau urus pensiun tidak lagi di Makassar. Sudah bisa di sini. Ini kita lihat obyektifitas pelepasan aset itu. Kita harapkan, dengan pelepasan aset ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” harapnya.

Setidaknya, ada empat lembaga yang mengusulkan pelepasan aset. Keempat lembaga itu adalah UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar, Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Agama Sultra dan KPU Sultra.

Untuk UPT BKN, mengusulkan agar lahan dan kantor eks Dinas Perhubungan Provinsi Sultra di Kemaraya diserahkan ke mereka.

Kemenkumham mengusulkan pelepasan aset Kantor dan Tanah Benda Sitaan Negara Kelas 1 A di Bumi Praja Aundonohu samping Kantor Gubernur Sultra.

Sedangkan Kanwil Kemenag Sultra mengusulkan pelepasan tiga aset Pemprov Sultra sekaligus. Yakni, Kantor Kanwil Kemenag Sultra saat ini, Asrama Haji dan lahan MAN 1 Kendari.

Untuk KPU, mengusulkan agar lahan yang ditempati oleh KPU di Puuwatu bisa dilimpahkan Pemprov Sultra.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments