Suami di Muna Tega Bunuh Istrinya dengan Cara Dibuang di Dalam Sumur 

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga

Raha, Inilahsultra.com– Tak menunggu lama kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menangkap pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditemukan tewas di dalam sumur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Pola Kecamatan Pasir Putih yang terjadi Minggu, 7 Januari 2018.

Tak lain, pelakunya suami korban sendiri. Tindakan brutal suami korban sungguh sadis. Ia tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri yang tengah hamil dua bulan dengan cara membuangnya di dalam sumur tua.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga yang ditemui di ruangannya, Kamis, 11 Januari 2018 mengatakan, usai menghabisi istrinya sendiri Sitti Asnani (21) pelaku berinisial HS alian LZ alian Z (21) bersembunyi di dalam hutan di Pulau Bakealu, Desa Bakealu, Kecamatan Pasir Putih. Setelah bersembunyi beberapa hari, tersangka berhasil ditangkap Rabu 10 Januari 2018) sekitar pukul 13.00 Wita.

-Advertisement-

“Dari pengungkapan pelaku, mereka ini sering bertengkar dan ada juga masalah ekonomi. Kemudian pada saat bertengkar sama istrinya, pelaku kaget kalau istrinya hamil dan tidak bisa menghidupi, karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap,” katanya.

Agung menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan terungkap motif dibalik pembunuhan pelaku terhadap istrinya sendiri.

Agung membeberkan, awal mula kejadian pada hari Minggu, 7 Januari 2018 sekira pukul 19.30 Wita pelaku menyuruh adik kandung dan anaknya untuk segera tidur. Ia kemudian pergi ke sumur untuk membuka penutup sumur dari balok dan papan.

Kemudian, pelaku lalu pergi ke rumah tetangga memesan kopi. Setelah minum kopi pelaku kembali ke sumur.

“Korban kemudian datang menghampiri pelaku yang sedang berada di sumur, dan mengajak suaminya masuk ke rumah untuk istrahat. Tetapi di situ terjadi pertengkaran, dan pelaku langsung memeluk, mengangkat, dan membuang korban ke dalam sumur,” bebernya.

Saat pelaku mendorong korban di dalam sumur, adik pelaku berinisial W mendengar teriakan di bagian sumur. Saat mengecek ke luar, W tidak melihat orang karena pelaku sudah melarikan diri dan korban berada di dalam sumur.

“Kalau kita liat, pembunuhan ini ada motif perencanaan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara, subsider 15 tahun kurungan.

 

Penulis : Iman

Facebook Comments