Diduga Cekal Pengusaha Nasional, Plt Bupati Konawe Dilapor ke Polda Sultra

Nasruddin saat melaporkan Parinringi ke Polda Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Plt Bupati Konawe, Parinringi dilaporkan kuasa hukum senior Nasruddin di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 30 April 2018. Parinringi diduga berusaha mencekal investor tambang berinvestasi di Kabupaten Konawe PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) Konawe.

Dugaan pencekalan investor ini, diungkapkan Nasrudin, setelah pejabat yang menggantikan Kerry Konggoasa itu membuat laporan yang diduga fitnah kepada Pj Gubernur Sultra 2017 lalu. Isi laporan Parinringi kepada Saleh Lasata, dianggap merugikan Saut Sitorus, investor nikel dimaksud.

“Tulisan Parinringi kepada Pj Gubernur, telah melanggar pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait fitnah dan keterangan tidak benar,” ujar Nasruddin.

-Advertisement-

Diketahui, Parinringi membuat surat yang ditujukan pada gubernur (PLT Gubernur Saleh Lasata) pada 10 November 2017. Parinringi menulis, seolah-olah Saut masih tersangka dan terlibat perkara pidana.

Padahal, Saut memang pernah berperkara namun sudah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) 24 November 2016. Saat itu, Saut sudah mengembalikan barang bukti terkait laporan penambangan diatas lokasi lahan yang bermasalah.

Kronologis pencekalan, saat itu pada 2017 Saut bermohon untuk mendapatkan surat keterangan Clean and Clear ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra. Sebab, saat itu Saut dan perusahaannya sudah bersiap akan melakukan aktifitas pertambangan nikel di Amonggedo, Konawe.

Tak disangka, Parinringi mengirim surat ke Pj gubernur secara diam-diam. Isinya, Saut masih terlibat perkara pemalsuan dan lain sebagainya.Dampak surat sakti itu, Saut tidak diberikan pengantar Clean And Clear. Padahal, Saut Sitorus sudah menggelontorkan sejumlah anggaran untuk aktifitas pertambangan.

“Jelas Saut Sitorus rugilah,” kata Nasruddin.

Nasruddin mengatakan, jika berniat baik, seharusnya Parinringi melakukan klarifikasi sebelum mengirim surat. Misalnya, ke kejaksaana atau pengadilan.

“Untuk diketahui, pelaksanaan putusan MA bahwa Saut tidak bersalah jatuh pada Agustus 2017. Tiga bulan kemudian, Parinringi menulis surat bahwa Saut masih bersalah, jelas ini fitnah,” pungkasnya.

Saat berita ini dimuat, Plt Bupati Konawe Parinringi belum berhasil dikonfirmasi.

Reporter: Ahmad
Editor: Din

Facebook Comments