Pemkot Kendari Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 2018

Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain memimpin langsung rapat penetapan zakat.

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan nominal rupiah untuk zakat fitrah 2018 atau 1439 Hijiriah dengan nilai tinggi sebesar Rb 42 ribu.

Nilai uang tersebut ditentukan dalam rapat penentuan kadar zakat fitrah yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari, Kamis, 24 Mei 2018. Rapat tersebut dipimpin langsung Pelaksana tugas Wali Kota Kendari Sulkarnain.

Rapat dihadiri Kepala Kemenag Kota Kendari Samsuri, Ketua PHBI Alamsyah Lotunani, Ketua Baznas H. Alimuddin, Kabag Kesra Abdul Rauf, Para tokoh agama dan tamu undangan yang hadir

-Advertisement-

“Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari mulai dari Rp 19 ribu hingga Rp 42 ribu tergantung dari beras jenis makanan warga,” kata ketua PHBI Alamsyah Lotunani di ruang rapat di kantor Wali Kota Kendari, Kamis, 24 Mei 2018.

Bagi warga yang mengonsumsi beras kepala senilai Rp 31 ribu atau setara dengan 3,5 liter. Kemudian waraga yang mengonsumsi beras ciliwung dan dolok Rp 29 ribu setara dengan 3,5 liter. Dan sejenjinya Rp 42 ribu

“Sementara bagi warga yang selama ini mengonsumsi pangan nonberas seperti jagung, sagu, umbi-umbian maka kita putuskan untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp 19 ribu,” katanya.

Untuk jadwal penyerahan zakat tersebut, tidak berubah atau masih tetap seprti tahun-tahun sebelumnya, yakni setelah diumumkan nilai dari pemerintah.

“Mulai hari ini setelah diketahui masyarakat Kota Kendari, maka sudah bisa membayar zakat kepada amil zakat yang ada di lingkungan masing-masing,” katanya.

Reporter : Haerun

Editor      : Aso

Facebook Comments