Konkep, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Penetapan ini melalui hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konkep tanggal 27 Maret 2023.
Penetapan zakat fitrah tahun ini juga sesuai Surat Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 107 tahun 2023 tentang penetapan besarnya dan pendayagunaan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 1444 H/2023 M.
Kepala Bagian Kesra Setda Konkep Hj. Suriawaty mengatakan, besaran zakat fitrah Kabupaten Konkep tahun ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 107 tahun 2023.
Dalam Surat Keputusan tersebut, diatur bahwa jenis dan besar zakat fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konkep untuk tahun 2023 M/1444 H adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 3/5 liter perjiwa.
“Yang pertama, bagi yang mengkonsumsi jenis makanan pokok beras super dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp 42.000 dengan rincian Rp 12.000/liter dikali 3,5 liter, jadi hasilnya dapat Rp 42.000/jiwa,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 April 2023.
“Kemudian untuk yang kedua, bagi yang mengkonsumsi jenis makanan pokok medium sebesar Rp 38.500/jiwa. Terus yang berikutnya, yaitu yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok Non Beras sebesar Rp 20.000/jiwa. Jadi itu tiga jenis untuk besaran zakat fitrah,” tambahnya.
Dalam Surat Keputusan Bupati Konkep itu juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menunaikan zakat fitrah melalui panitia Amil Zakat Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Yang dimaksud yaitu, untuk ASN yang berada di wilayah perkantoran Bupati, mengingat ASN lain tersebar di seluruh kecamatan, jadi mereka bisa menunaikan zakat fitrah di desa masing-masing yang berada di ruang lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan,” tutupnya. (B)
Reporter : Sadaruddin