PPP Tetap Tak Akan Calonkan Derik

Kendari, Inilahsultra.com – Mahkamah Agung (MA) telah membolehkan mantan terpidana korupsi maju Pilcaleg 2019.

Dengan putusan ini, maka Mohammad Zayat Kaimoeddin atau Derik memiliki peluang untuk maju di Pilcaleg 2019.

Namun, putusan tersebut tak akan diindahkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra.

-Advertisement-

Ketua DPW PPP Sultra Rasyid Syawal mengaku, DPP PPP sudah memerintahkan dari awal agar tidak memajukan caleg mantan terpidana korupsi.

“Sudah ada perintah DPP (tidak mencalonkan Derik di Pilcaleg 2019),” ungkap Rasyid, Selasa 18 September 2018.

Anggota Komisi IV DPRD Sultra ini mengaku, secara potensi, Derik bisa menyumbangkan suara signifikan di Dapil Kota Kendari.

“Hanya DPP mempertimbangkan. Mungkin seiring dengan kondisi zaman,” katanya.

Ia mengaku, maju pilcaleg merupakan hak politik orang, termasuk mantan terpidana korupsi. Namun, partai memiliki pertimbangan lain.

“Penyelenggara juga kan sudah larang,” ujarnya.

Ia mengaku, pasca-putusan MA, Derik tidak memaksakan diri untuk kembali masuk dalam daftar Bacaleg PPP di DPRD Sultra Dapil Kota Kendari.

“Pak Derik tidak memaksakan (masuk bacaleg),” pungkasnya.

Sebelumnya, Derik diusulkan oleh DPW PPP Sultra untuk maju di Picaleg Dapil Kota Kendari.

Namun, pada penetapan daftar calon sementara (DCS) kemarin, KPU mencoretnya dan menyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebagai gantinya, partai berlambang Kakbah ini memasukkan Adnan Husaini.

Rasyid meyakini, walaupun Derik tidak masuk dalam daftar Bacaleg PPP di dapil Kota Kendari, ia yakin Adnan bisa memberikan kontribusi besar suara.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments