
Laworo, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) memusnahkan 2.318 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e ) yang rusak atau invalid, Rabu 19 Desember 2018.
Identitas kependudukan yang dimusnahkan ini terdiri dari KTP-e sebanyak 2.232 keping dan untuk KTP non elektronik atau KTP siak sebanyak 86 keping.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat dan dihadiri dan disaksikan langsung Kapolsek Lawa dan Kasad Pol PP Mubar LD Sagala
Kepala disdukcapil Mubar Alimin Ole mengatakan, pemusnahan KTP ini berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri tentang penatausahaan KTP-e yang rusak atau invalid.
“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penyalagunaan KTP-e. Jangan sampai dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Alimin saat ditemui, Rabu 19 Desember 2018.
Pemusnahan ini juga, lanjut dia, untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP pada saat Pemilu 2019 nanti.
“Apa lagi sebentar kita menghadapi pemilihan presiden dan legislatif. Jadi itu yang kita jaga,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Mubar La Ode Sagala mengimbau kepada seluruh masyarakat Mubar agar tidak menyalahgunakan KTP-e.
“Ini adalah salah bentuk penertiban kepada setiap warga agar identitas yang dimiliki jelas dan tidak ada yang ilegal,” tuturnya.
Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman




