
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi Sultra belum memberikan kejelasan atau kepastian hukum terkait
kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Sidale. Hal ini pun menuai sorotan dari pakar hukum tata negara Sultra LM Bariun.
Bariun menyebur, jika jaksa tidak transparan dalam mengungkap kasus yang OTT Sekdis Sultra, maka masyarakat akan menafsirkan bisa berbeda-beda.
“Ada yang menafsirkan bahwa kasus itu sengaja diulur dan bisa lepas dari jeratan hukum yang sudah jelas-jelas di OTT,” kata Bariun, Rabu 19 Desember 2018.
Menurutnya, masyarakat dapat menilai lain karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap La Sidale meskipun sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi.
Masyarakat luas sampai saat ini menunggu kepastiab hukum terhadap La Sidale, kasus ini harua diperjelas agar publik tahu, dan penyidik harusnya transparan dalam mengembangkan kasus OTT.
“Masyarakat akan menilai ada kongkalikong antara La Sidale dengan pihak jaksa karena sampai hari ini sementara proses hukumnya sudah hampir satu bulan, namanya kasus OTT semua dimintai keterangan yang ada di Diknas Provinsi Sultra untuk mendapatkan tambahan data,” katanya.
Secara logika, lanjut Bariun, La Sidale seorang bawahan sebagai Sekdis Dikbud bisa dinilai tidak mungkin melakukan pemerasan jika tidak ada perintah dari atasan. Pasalnya, namanya korupsi, pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat.
“Tidak mungkin seorang bawahan melakukan korupsi atas inisiatif sendiri tanpa ada perintah dari pimpinan, masa sebatas sekretaris seberani itu,” jelasnya.
Jika La Sidale sedang sakit, maka jaksa harus menyampaikan ke publik agar masyarakat tahu.
“Dia sakit apa, dirawat di rumah sakit mana, rekomendasi dokter mengidap penyakit apa, apakah penyakitnya tidak bisa diganggu dalah hal ini sakit jiwa atau hanya sakit kepala. Harus diperjelas kalau La Sidale sakit, jangan sampai memperhambat penyidikan, kasian orang tidak ada kepastian hukum, ini poin pentingya harus diperjelas. Yang dapat menghalangi proses penyidikan itu ada ganguan jiwa, tapi kalau hanya sakit biasa itu tidak menggangu proses penyidikan,” ujarnya.
“Jika gangguan jiwa tidak boleh sama sekali ada penyelidikan, tapi kalau hanya sakit biasa itu merupakan alasan klasik, biasa seperti itu,” tambahnya.
Ia berharap, penyidik bisa lihai dalam proses penyelidikan La Sidale karena kasus seperti ini pasti ada pihak lain yang turut terlibat.
“Kita harapkan dari jaksa agar transparan dan harus menuntaskan agar ada kepastian hukum. Kok, sudah satu bulan belum ada perkembangan kasus, ini perlu dipertanyakan. Apa yang menghambat proses hukum dalam kasus La Sidale itu,” tanyanya.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman