Sulkhani dan Riki Fajar Mulai Pengenalan Lapas

Sulkhani dan Riki Fajar sesaat akan dieksekusi ke Lapas Baruga. (Foto Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Dua terpidana kasus pidana pemilu, Sulkhani dan Riki Fajar mulai ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Kendari sejak 20 Mei 2019.

Saat ini, keduanya menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas selama satu minggu ke depan.

“Satu minggu mapenaling dulu begitu protapnya,” kata Kepala Lapas Klas IIA Kendari Abdul Samad Dama saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin 20 Mei 2019.

-Advertisement-

Dalam masa mapenaling ini, Sulkhoni diajarkan bagaimana mengenali kondisi lapas, termasuk hal-hal yang dilarang dilakukan.

“Mapenaling ini semacam pengenalan lingkungan dan apa-apa yang harus dipatuhi. Setelah itu, mereka dimasukkan dalam kamarnya,” jelasnya.

Di Lapas Klas IIA Kendari, dua politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditempatkan di blok pidana umum.

“Tidak ada kamar khusus. Semuanya sama,” bebernya.

Sebelumnya, Sulkhani dan Riki Fajar divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sultra karena melanggar pidana pemilu.

Atas kasus ini, keduanya divonis 2 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta subside 1 bulan kurungan. Khusus denda, keduanya sudah membayarnya sebelum dieksekusi jaksa di Lapas Klas IIA Kendari.

“Mereka sudah bayar masing-masing Rp 5 juta. Jadi, mereka akan jalani penahanan selama dua bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari Nanang Ibrahim.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments