Tiga Poin Kesepakatan KASN dan Pemprov Sultra soal Masalah Sekda

Gubernur Sultra Ali Mazi saat memberikan sambutan. (Diskominfo Sultra)

Kendari, Inilahsultra.com – Carut marut proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra akhirnya dibahas bersama di Jakarta.

Dalam rapat yang digelar di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis 10 Oktober 2019 itu, disepakati tiga poin yang harus ditindaklanjuti.

Selain KASN sebagai tuan rumah, rapat ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Pendayagunaan, Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Sultra yang diwakil Pj Sekda La Ode Mustari.

-Advertisement-

Berdasarkan surat resmi yang diperoleh Inilahsultra.com, rapat ini dalam rangka membahas Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 123 74/4283 tanggal 29 Juli 2019 perihal Penjelasan Kronologis Hasil Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.

Dalam rangka penyelesaian proses pengusulan JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawes Tenggara, Gubernur perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, Gubernur Sulawesi Tenggara mengusulkan kepada Presiden RI tiga nama calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara hasil Seleksi Terbuka melalui Menteri Dalam Negeri.

Kedua, Gubernur Sulawesl Tenggara mengusulkan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri tiga nama calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara hasil Seleksi Terbuka, namun disertai permohonan untuk pelaksanaan Seleksi Terbuka ulang pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alasan dan pertimbangan yang obyektif serta dapat dupertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, apapun keputusan Presiden RI mengenai hal tersebut pada angka 1 (satu) dean 2 (du) di atas, maka Gubernur Sulawesi Tenggara wajib menindaklanjuti keputusan Presiden RI secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, ada sejumlah perwakilan lembaga yang turut membubuhkan tanda tangan.

Yakni, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pegawai BKN RI Otok Kuswandaru.

Kemudian, Kasubdit Wilayah IV Kementerian Dalam Negeri Moh Yuliarto, Pj Sekda Sultra La Ode Mustari, Kepala Bidang Pembinaan Integritas KEMENPAN-RB Kumala Sari dan beberapa pejabat di KASN.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments