
Kendari, Inilahsultra.com – Pembangunan pelabuhan terminal khusus (tersus) di Tanjung Ladongi, Desa Muara Lapoa-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka milik PT Waja Inti Lestari (WIL) diduga melanggar Undang-undang Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebab, Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 diubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang wilayah pesisir atau pulau – pulau kecil menjelaskan, dalam pembangunan tersus harus mengantongi izin lokasi, izin penggunaan dan pemanfaatan. Izin pemanfaatan dan penggunaan berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PT WIL dalam membangun tersus diduga belum dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara.
Direktur Wahana Lingkungan (Walhi) Sultra, Saharuddin mengatakan, setiap tersus dibangun harus ada izin lokasi, izin penggunaan dan pemanfaatan.
Izin lokasi ini tidak hanya dari Kementrian Perhubungan Laut, tetapi juga ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Karena saat ini sudah ada pembagian ruang antara Ruang Darat dan Ruang Laut. Ruang Darat berada di Kementerian ATR, sedangkan Ruang Laut berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terang Direktur Walhi Sultra belum lama ini.
Sementara itu, Kabid Kelautan DKP Sultra, Yoni membenarkan bahwa DPK tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi PT WIL dalam membangun tersus. Mekanismenya, perusahaan harus bermohon ke Dinas.
“Lalu kami melalukan pengkajian. Kemudian apakah lokasi yang akan dibangunkan tersus sudah sesuai dengan zonasi atau tidak,” ujarnya.
Yoni menegaskan, sampai saat ini tidak ada surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk PT WIL.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIL Wahyudi belum mau memberikan komentar saat dihubungi via seluler.
Penulis : Onno




